Sumut Terkini

Bakar Motor, 6 Anggota Geng Motor di Batubara Diamankan

Jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, enan orang tersangka merupakan anggota dari geng motor SBD (Saudara Beda Darah).

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Dua orang dari enam anggota geng motor SBD yang diamankan oleh cat Reskrim Polres Asahan dalam kasus dugaan pengrusakan sepeda motor dan pengeroyokan yang terjadi di Bunut, Kabupaten Asahan, Kamis (18/9/2025). Polisi temukan bom molotov dari lokasi tempat kejadian perkara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Satreskrim Polres Asahan mengamankan enam orang anggota geng motor terlibat dalam pengerusakan sepeda motor Jalan Lintas Sumatera, Bunut, Kabupaten Asahan.

Jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, enan orang tersangka merupakan anggota dari geng motor SBD (Saudara Beda Darah).

"Enam orang anggota dan ketua gengmotor SBD diamankan terkait pengrusakan barang, yakni sepeda motor Yamaha nmax kemudian," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, Kamis (18/9/2025).

Jelasnya pada kasus pertama terdapat 6 orang tersangka yang di mana 4 diantaranya adalah anak di bawah umur, dua lainnya pria berusia 18 tahun. 

"Ada 6 orang tersangka dalam kasus pengrusakan sepeda motor, namun 4 diantaranya anak di bawah umur sedangkan dua lainnya Christo mudah Panjaitan selaku ketua geng motor SBD, dan Sukandi berusia 18 tahun," katanya.

Jelasnya, kejadian pengerusakan tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) dini hari, sekitar 15 orang anggota geng motor melakukan konvoi dan menyerang korban yang sedang duduk di pinggir jalan. 

"Korban ini tidak tahu apa-apa, tiba-tiba konvoi dari geng motor SPD ini datang langsung menyerang mereka. Bahkan, dalam penyerangan tersebut ditemukan adanya bom molotov yang sudah disediakan untuk membakar sepeda motor milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan.

Katanya, kasus geng motor SBD tersebut tak hanya dalam pengrusakan sepeda motor saja, namun pihaknya juga masih menyelidiki kasus-kasus lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Asahan. 

"Akibat perbuatannya, enam orang tersangka disangkakan dengan pasal170 ayat 2 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved