Sumut Terkini

Anak Buah Bekas Kadishub Siantar Beber Uang Pungli Parkir Dipakai Makan Minum sama Polisi

Pengakuan ini disampaikan Tohom saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Julham, atas pungutan liar retribusi parkir.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pungutan liar bekas Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang, di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, mengaku menggunakan uang pungutan liar lahan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani untuk keperluan makan dan minum bersama anggota Satlantas Polres Siantar

Uang sebesar Rp 2 juta hasil kompensasi penutupan laha parkir RS Vita Insani mereka gunakan bersama Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang untuk keperluan makan dan minum. 

Tohom mengatakan, atas perintah Julham dia membayar biaya makan dan minum bersama personel Satlantas Siantar, usai kegiatan sosialisasi perubahan jalan Cipto, Pematangsiantar. 

Pengakuan ini disampaikan Tohom saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Julham, atas pungutan liar retribusi parkir di Rumah RS Vita Insani.

Tohom juga mengaku mendapatkan uang dari retribusi parkir yang mereka kutip sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Sebagai pihak yang langsung meminta kompensasi penutupan jalan kepada pihak RS Vita Insani, Tohom mengaku telah menerima uang sebanyak tiga kali.

"Diserahkan pihak RSVI pertama Rp24,3 juta, kedua Rp 12 juta, dan ketiga Rp12,3 juta. Totalnya Rp48,6 juta. Saya langsung menerima uangnya ke RS Vita Insani atas perintah pak Kadis (Julham). Setelah diterima, saya serahkan ke Pak Kadis," katanya di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (26/9/2025) petang.

Uang retribusi parkir tidak mereka disetorkan ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebagaimana ketentuan. 

Tohom juta mengaku diberikan uang oleh Julham yang nominalnya bervariasi setelah berhasil menerima uang parkir. 

"Saya ada diberikan uang Rp4,3 juta oleh Pak Kadis. Uang itu saya gunakan untuk pembuatan plang di RSVI. Kedua, diberikan ke saya Rp2 juta untuk konsumsi makan minum bersama pihak Satlantas di kafe setelah peresmian sosialisasi Jalan Cipto. Ada sisanya sedikit saya kembalikan ke Pak Kadis," ucap Tohom.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga petang itu, Tohom juga mengaku sempat diperiksa oleh pihak Inspektorat Pematangsiantar terkait pungli parkir ini pada November tahun 2024.

Dia bersama Julham kemudian diberikan sanksi berat karena pelanggaran disiplin. Mereka lalu ingin mengembalikan uang yang telah diberikan RS Vita Insani. 

Namun, diungkapkan Tohom, pihak RSVI tidak bersedia menerima pengembalian uang kompensasi penutupan areal parkir yang telah mereka bayarkan ke Dishub Pematangsiantar dengan alasan tunduk terhadap Surat Keputusan (SK) Kadishub.

"Pembuatan SK soal permintaan izin penutupan area trotoar dan parkir di tepi jalan ini sebenarnya tidak ada niat kami untuk pungli, tapi justru kami mendukung program pemerintah untuk membangun pembangunan," katanya.

Selain Tohom, Muhammad Sofyan selaku Kasi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan di Dishub Pematangsiantar serta Anggie Marita Rebecca Situmorang selaku Sekretariat Subbag Umum di Dishub Pematangsiantar juga diperiksa.

Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (29/9/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved