Sumut Terkini
Ombudsman RI Sambangi Pemkab Langkat, Bahas Kajian Permendagri dan SPM Desa Anti Maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyambangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, belum lama ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyambangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, belum lama ini.
Kedatangan Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara untuk membahas kajian Permendagri nomor 2 Tahun 2017 dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Anti Maladministrasi.
Selain itu, Ombudsman juga mendalami implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kedatangan anggota Anggota Ombudsman RI, Danan S Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Hardensi, disambut langsung oleh Bupati Langkat, Syah Afandin.
Pada kesempatan itu, Ombudsman menggali informasi serta masukan dari Pemkab Langkat untuk menginisiasi deklarasi desa anti maladministrasi.
"Pemkab Langkat siap berkolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Syah Afandin saat dimintai keterangannya, Senin (29/9/2025).
Lanjut pria yang kerap disapa Ondim mengatakan, pihaknya mendukung penuh inisiasi deklarasi desa anti maladministrasi.
"Ini sebagai langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa, serta penguatan pelaksanaan program MBG," ujar Ondim.
Sedangkan itu, anggota Ombudsman RI, Danan S Suharmawijaya, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Pemkab Langkat.
"Langkat merupakan daerah yang strategis untuk mendorong pelayanan publik berkualitas hingga ke tingkat desa. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan yang bisa direplikasi di daerah lain," tutup Danan.
Kunjungan ini juga untuk memperkuat koordinasi antara Pemkab Langkat dan Ombudsman RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ini Alasan Jaksa Cari Dokumen HPS pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat, Meski Tak Diwajibkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Minta Maaf Soal Video Penyetopan Mobil Truk Plat Aceh, Kadis Kominfo: Kami Mohon Maaf |
![]() |
---|
Viral Mobil Berplat Aceh Diberhentikan Bobby Nasution, Ini Penjelasan Asisten Administrasi Umum |
![]() |
---|
Abang Beradik di Binjai Ngaku Diusir Ibu Tiri dan Diduga Dianiaya Nenek, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025, Pemkab: Humbahas Punya Potensi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.