Sumut Terkini

Residivis Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo dari Dalam Rumah 

Diketahui, pria berusia 54 tahun itu merupakan residivis dan kini kembali bermain api terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
dok Polres Tanah Karo
RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jumat (3/10/2025). Pelaku berusia 54 tahun itu diketahui merupakan residivis. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Seorang pria berinisial FSM, alias Milja terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Diketahui, pria berusia 54 tahun itu merupakan residivis dan kini kembali bermain api terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan warga Kecamatan Kabanjahe itu kembali ditangkap oleh tim Satresnarkoba pada Jumat (3/10/2025) kemarin.

Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Desa Suka Rame, Kecamatan Munte. 

"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 17.15 WIB. Benar, yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah menjalani masa hukuman," ujar Eko, Senin (6/10/2025). 

Diungkapkan Eko, setelah berhasil mengamankan pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan di seputar lokasi penangkapan.

Dari tangan tersangka, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu siap edar seberat 2,22 gram. 

"Kita juga turut mengamankan satu ball plastik klip kosong, tiga lembar plastik, dan satu unit telepon seluler," ucapnya. 

Residivis ini kembali diamankan petugas kepolisian, berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah tempat ditangkapnya pelaku.

Menindak lanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Setelah cukup bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved