Sumut Terkini

Pemkab Tapsel Ajak Warga Ikut Pemutihan, Ada Diskon PKB hingga 5 Persen Sampai Akhir 2025

Selain itu juga ada juga bebas tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Sumatera Utara pembebasan pajak kendaraan dimulai 1 Oktober hingga akhir tahun 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengadakan pembebasan pajak untuk kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat.

Program pemutihan dan diskon PKB di Sumut mulai 1 Oktober hingga akhir tahun 2025.

Untuk program pemutihan masyarakat dapat diskon PKB hingga 5 persen bagi kendaraan yang taat pajak, membayar sebelum jatuh tempo dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu juga ada juga bebas tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Di Tapanuli Selatan, Bupati Gus Irawan menandatangani Surat Edaran No : 900.1.13/7703/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Surat edaran ini tentang pelaksaan program pemutihan dan diskon PKB tahun 2025 di lingkungan Pemkan Tapsel.

"Program ini bermanfaat dan membantu masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajibannya tanpa denda sanksi. Bahkan ada diskon khusus," kata Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Yusuf Nasution, Selasa (14/10/2025).

Yusuf juga menjelaskan, kesempatan warga mendapat program pemutihan kendaraan sudah seharusnya dimanfaatkan.

Sebab, kesempatan ini terkadang belum tentu setiap tahun dan hanya dua bulan saja.

"Ini kesempatan yang baik bagi warga yang memiliki kendaraan mati pajak'" ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran program pemutihan ini akan langsung disetorkan ke kas negara. Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu mengurus perpanjangan PKB.

"Ini adalah kesempatan bagus karena sudah bebas sanksi," jelasnya.

(ase/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved