Sumut Terkini

Polres Padangsidimpuan Tangkap 3 Maling Lembu dengan Modus COD, Korban Rugi Rp 58 Juta

Tiga pencuri lembu diamankan Polres Padangsidimpuan dengan modus  cash on delivery (COD) yang dilakukan melalui media sosial. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURI LEMBU: Tiga pencuri lembu saat dihadirkan Polres Padangsidimpuan modus COD, Senin (13/10/2025). Dalam kasus ini pemilik lembu merugi Rp 58 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Tiga pencuri lembu diamankan Polres Padangsidimpuan dengan modus  cash on delivery (COD) yang dilakukan melalui media sosial. 

Penangkapan ketiga pencuri lembu ini diungkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (14/10/2025).

Identitas ketiga pencuri lembu masing-masing MP, HAS, dan HR. Sementara A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi

Pengungkapan kasus pencuri lembu modus COD bermula korban yang berdomisili di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menawarkan tujuh ekor sapi miliknya untuk dijual lewat media sosial. 

Pelaku berinisial A kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai pembeli yang berminat, dengan kesepakatan sistem pembayaran di tempat.

"Untuk meyakinkan korban, A bahkan mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu dan mengirimkan foto KTP palsu," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho.

Selanjutnya korban membawa tujuh ekor sapi menuju KoPadangsidimpuan sesuai kesepakatan. Setibanya di sana, pelaku A meminta korban menitipkan sapi-sapi tersebut di kandang milik pelaku HR.

"Setelah itu, pelaku A mengajak korban untuk minum kopi di salah satu warung, namun berpura-pura membeli kopi dan kabur meninggalkan korban," ujar Naibaho.

Korban yang menunggu hingga malam merasa curiga, lalu memutuskan kembali ke kandang. 

Saat tiba di lokasi, seluruh sapi miliknya sudah raib. Merasa tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Para pelaku telah menjual dua dari tujuh ekor sapi tersebut dengan harga bervariasi. Masing-masing pelaku mendapatkan upah antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

“Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp58 juta,” ungkap AKP Hasiholan.

Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Jo 55 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved