Berita Eksklusif
CERITA Penjual Rokok Ilegal di Sumut, Modal Murah tapi Untung Berlimpah, Perputarannya Lebih Cepat
Maraknya peredaran rokok ilegal di Sumut, selain faktor supply and demand, faktor untung-rugi juga berperan besar.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Sumatra Utara (Sumut), selain faktor supply and demand, faktor untung-rugi juga berperan besar.
Menjual produk-produk rokok ilegal saat ini menjadi bisnis yang cukup menggiurkan.
Bagaimana tidak, dengan modal yang terbilang jauh lebih murah bisa mendatangkan keuntungan yang berlipat dibanding penjualan rokok legal.
Seorang pedagang eceran berinisial CK, menyebut modal pengambilan rokok ilegal berkali lipat lebih murah ketimbang rokok resmi.
“Pasti, lah, lebih untung rokok ini (ilegal), Bang. Modalnya jelas lebih murah, dan oleh sebab itu, dari selisih harga jual, untung juga besar. Jauh kalau dibandingkan dengan rokok-rokok biasa (legal/resmi, red),” katanya pada Tribunmedan.com, tengah pekan lalu.
Ia mencontohkan, untuk satu slop rokok legal ia perlu mengeluarkan modal antara Rp 350 ribu sampai Rp 490 ribu. Per-slop berisi rata-rata 10 bungkus.
Sementara rokok ilegal, satu slop yang juga berisi 10 bungkus, bisa ditebus dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Bisa kita lihat, kan, Bang, perbandingan modalnya? Kalau kita main di rokok non cukai modalnya bisa dua kali bahkan tiga kali lipat lebih kecil dibandingkan rokok cukai,” ucapnya.
Baca juga: MARAK Rokok Ilegal di Sumut, Pedagang Waswas Layani Pembeli, Tidak Dipajang di Etalase
CK sudah berjualan rokok ilegal selama satu tahun. Dari pengalaman ini ia mengetahui bahwa tidak semua rokok ilegal didistribusikan tanpa cukai.
Terdapat empat model lain rokok ilegal yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan miliknya (salah personalisasi), serta rokok yang memakai pita cukai yang nilainya lebih rendah atau diistilahkan ‘salah peruntukan’.
Ditanya bagaimana awal mula keterlibatannya, CK menyebut seorang laki-laki pernah datang ke kedainya, bertanya perihal merek-merek rokok yang –kala itu– asing di telinganya.
“Tanya macam-macam merek. Ini ada? Itu ada. Pas saya bilang nggak ada, dia langsung menawarkan, mau enggak kalau rokok-rokok yang disebutnya tadi dimasukkan ke kedai saya. Ternyata sales dia,” ujar CK diikuti tawa berderai.
CK menyebut, awalnya dia tidak begitu tertarik, bahkan cenderung enggan memasarkan rokok ilegal.
Alasan CK, ia takut jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau razia dari petugas keamanan maupun bea cukai.
Namun, setelah sales tersebut datang lagi beberapa kali, menawarkan rokok dengan modal yang jauh lebih kecil dari rokok resmi, ia mulai tertarik.
“Sales itu bilang, saat sekarang, peredaran rokok tanpa cukai lebih cepat dari rokok cukai. Karena lebih cepat, tentu, perputaran modalnya juga lebih cepat. Pas saya hitung-hitung, kok, untungnya jauh lebih besar juga. Kalau rokok biasa paling bisa mengambil kita Rp 1000, tapi rokok dengan cukai tidak resmi ini kita dapat untung Rp 2000, bahkan sampai Rp 3000, tergantung merek sama selera orang. Apalagi kalau perputarannya cepat, yang memang dicari orang makin banyak, lah, untungnya. Makanya saya akhirnya mau,” ucapnya.
Pedagang lain, SS, membuat pengakuan serupa. Ia nekat bermain-main di bibir jurang menjual rokok ilegal karena untungnya yang besar.
Namun berbeda dari CK, dia tidak menunggu di kedai untuk menjual rokok-rokok tersebut. Ia mendapatkan upah untuk mengedarkan rokok ilegal, bahkan sampai ke luar kota
“Kalau aku ngecer saja. Barangnya ada dari bos. Tiap hari aku gerak ke kedai-kedai kecil. Nggak cuma di Medan,” katanya.
Diupah Rp 100 ribu per-hari, SS mengecer menggunakan sepeda motor. Ia menyebut, sejauh ini “sasaran tembaknya” adalah kedai-kedai di kawasan pinggiran.
“Kalau di Medan itu paling banyak di daerah-daerah pinggirannya. Di sana lebih laku. Nggak tahu saya, tapi memang begitu kecenderungannya. Orang-orang di kawasan pinggiran, atau kawasan perkampungan di daerah-daerah di luar Medan, kelihatan lebih berani membeli rokok ini. Kalau di kawasan inti kota justru masih takut-takut,” ujarnya.
Barang Kosong dan Razia
Walau laris manis, stok rokok-rokok ilegal ini ternyata sering kosong. Menurut CK, pasokan dari para penyalur atau agen besar yang mengambil langsung produk-produk ini dari pabriknya, di waktu-waktu tertentu akan terputus.
Disebut CK, umumnya rokok ilegal yang saat ini sudah menyentuh jumlah kurang lebih 100 merek, diproduksi di pabrik-pabrik di Jawa.
Apakah kena razia? CK mengangkat bahu. “Sempat juga ramai kemarin itu isu razia. Dengar-dengar dari bea cukai. Tapi belakangan isunya nggak kedengaran lagi. Sudah senyap. Ya, nggak tahu, lah. Mungkin juga sudah tahu sama tahu,” ucapnya.
Selama menjual rokok-rokok ilegal. CK bilang dirinya selalu bermain rapi dan berhati-hati. Satu di antaranya adalah tidak menjual rokok kepada pembeli yang bukan merupakan pelanggan tetap kedainya.
Sekiranya ada orang yang tidak ia kenal, bertanya-tanya soal merek-merek rokok ilegal, maka ia akan menggeleng.
Sebagaimana umumnya pedagang-pedagang lain yang menjual rokok ilegal, CK tidak pernah memajangnya di balik etalase kedai.
“Kita pun main aman juga, lah, bang. Enggak mungkin kita terang-terangan. Kita tahu rokok ranpa cukai, rokok tidak resmi itu terlarang. Makanya, kalau ada yang tanya, mau beli, dan kita gak kenal atau jarang membeli di kedai, kita gak akan jual. Enggak, lah, pula mau kena jebak,” katanya. (mns/tribunmedan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rokok-ilegal-di-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.