Sumut Terkini
Pria di Langkat Diringkus saat Mengendarai Motor, Polisi Temukan 7,58 Gram Sabu
Adapun identitas tersangka berinisial PH (44). Ia ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang pria tak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Langkat dikawasan Simpang Timbangan Lama, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun identitas tersangka berinisial PH (44). Ia ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika disekitar lokasi yang dimaksud," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Jumat (24/10/2025).
Lanjut Rudy mendapat informasi tersebut, personel langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, personel tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang, personel melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sebelumnya," kata Rudy.
Pada saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi BK 49XX PBQ.
Tak membutuhkan waktu lama, personel pun melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan satu plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,58 gram," ujar Rudy.
Tak hanya sabu, personel juga menemukan satu bungkusan plastik klip bening besar kosong, satu lembar tisu, satu handphone android merek Samsung warna hitam, dan personel menyita sapeda motor tersangka.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka PH yang merupakan warga, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ujar Rudy.
"Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.