Sumut Terkini

Satu Dekade LHP BPK Terhadap Pemkab Tapteng, Tahun 2021 Jadi Paling Krusial

Pemkab Tapteng kini menjadi sorotan atas proyek pembangunan kantor bupati yang kondisinya kini mangkrak.

|
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan
MANGKRAK - Bangunan mangkrak pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Pembangunan dimulai era Bupati Bachtiar Sibarani hingga Masinton Pasaribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satu dekade catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng). Tahun 2021 menjadi paling krusial.

Pemkab Tapteng kini menjadi sorotan atas proyek pembangunan kantor bupati yang kondisinya kini mangkrak.

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng sudah berjalan hampir lima tahun.

Uang rakyat habis Rp 75,9 miliar, kantor bupatinya mangkrak dan terbengkalai.

Diketahui proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tapteng pada tahun 2021.

Berikut ini satu dekade catatan LHP BKP terhadap Pemkab Tapteng.

Pada 2014-2016, BPK sudah berulang kali mencatat kelemahan serius dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Rekomendasi BPK jelas menyebut, perbaiki sistem dan tindak tegas pelanggaran. Namun, tidak ada tindakan nyata. 

Dari sini, budaya pengabaian prosedur mulai mengakar, itu menjadi cikal bakal manipulasi administrasi yang kini menjerat Pemda Tapteng.

Memasuki 2017, masalah bergeser dari pengendalian ke pencatatan aset. BPK menemukan aset daerah yang tidak tertelusur dan tidak tercatat secara lengkap. 

Rekomendasinya sederhana, lakukan inventarisasi dan validasi ulang. Tetapi hingga kini, sebagian besar belum tertib.

Akibatnya, ketika dana PEN mengalir, risiko pengelolaan tanpa pencatatan yang benar menjadi sangat besar.

Terbiasa Penyimpangan Penggunaan Dana

Tahun 2018 menegaskan pola lama, yakni belanja proyek fisik tidak sesuai dengan peruntukan. BPK meminta penertiban realisasi dan sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan. 

Namun, praktik belanja di luar ketentuan tetap berjalan. Di titik ini, Tapteng sudah terbiasa dengan penyimpangan penggunaan dana publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved