Sumut Terkini

Kasus Eks Bupati Batu Bara Zahir Masih Berlanjut, Polda Sumut Kirim Ulang Berkas Perkara ke Jaksa

Bolak-balik berkas perkara (P-19) antara penyidik ini sudah lebih dari 3 kali, dan tak kunjung rampung.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase foto Zahir, eks Bupati Batu Bara dan bakal calon Bupati Batu Bara yang juga ketua DPC PDIP serta foto Erwin Efendi Lubis, ketua DPC Gerindra Madina yang baru dilantik menjadi anggota DPRD. Keduanya sama-sama berstatus tersangka, tapi Zahir ditangkap, Erwin tidak. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan kasus dugaan suap eks Bupati Batu Bara 2018-2023 bernama Zahir, masih terus bergulir.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kemarin penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus kembali mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Bolak-balik berkas perkara (P-19) antara penyidik ini sudah lebih dari 3 kali, dan tak kunjung rampung.

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, pada 29 Juni 2024 lalu.

"Berkas sudah dikirim ke jaksa semalam,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (30/10/2025).

Siti menyebut penyidik sempat berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) untuk permintaan ekspose perkara.

Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang perkara yang ditangani.

Namun ekspose bersama belum berhasil dilaksanakan hingga kini.

Penyidik, lanjut Siti, juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek rekening Zahir.

Kemudian hasil laporan PPATK juga sudah diterima penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Akan tetapi, diduga Kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk baru 

"Belum ada di ekspos ke jaksa, masih menunggu jadwal ekspos dari kejaksaan."

Jalan Berliku Zahir di Polda Sumut

Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni 2024 lalu.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa, ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2024 lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin, Zahir menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat itu.

Usai ditangguhkan, pada 28 Agustus lalu Zahir mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Batu Bara bersama calon Wakilnya Aslam Rayuda.

Kemudian beberapa hari setelah dibebaskan dan sempat mendaftar ke KPU, pada Selasa 3 September, Polisi kembali menangkap Zahir.

Selanjutnya, 20 hari setelah ditangkap, tepatnya Senin 23 September, Polisi kembali menangguhkan Zahir hingga ia bisa melenggang bebas menghadiri pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati .

Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved