Medan Terkini

Personel Polda Sumut yang Tabrak Wanita hingga Kritis di Depan Golden Tiger Ditetapkan Tersangka

Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap Brigadir Dua (Bripda) Viky Pramudia (23) personel Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
WANITA DITABRAK: Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap Brigadir Dua (Bripda) Viky Pramudia, Polisi menabrak Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap Brigadir Dua (Bripda) Viky Pramudia (23) personel Polda Sumut yang menabrak perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis di depan tempat hiburan malam Golden Tiger, Jalan Putri Merak Jingga.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, penetapan tersangka secara administrasi terhitung hari ini, Sabtu 1 November 2025, setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan hingga alat bukti yang cukup, Bripda Viky Sianipar ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan kelalaian, hingga pengaruh minuman keras.

"Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (1/11/2025).

Polisi menyebut, dari 3 personel yang ada di dalam mobil yang ditetapkan sebagai tersangka baru Bripda Viky, sedangkan 2 lagi belum.

Kenapa cuma Bripda Viky, AKBP Made menerangkan, karena dia sebagai pengemudi yang mengendalikan mobil.

"Karena dia sebagai pengemudi, pengendali.
Sehingga yang lain, 2 personel yang ada di dalam mobil baru sebatas saksi,"sambungnya.

Mengenai penahanan Bripda Viky, Kasat menyebut dilakukan di Bid Propam Polda Sumut.

Sebab, ia sudah ditahan sejak beberapa hari lalu bersama 2 personel lainnya terkait kode etik.

"Tetapi yang bersangkutan masih dipatsus di Bid Propam. Sehingga penahanannya disana.
Dugaan sementara, unsur kelalaian."

Sebelumnya, personel Polda Sumut berpangkat Brigadir Dua (Bripda) menabrak seorang wanita berinisial EDT (26) hingga terkapar, Minggu (26/10/2025) dinihari kemarin.

Kejadian itu diduga usai personel Polisi tersebut keluar dari tempat hiburan malam, dan dalam keadaan mabuk.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkap kronologis peristiwa tersebut.

Awalnya, mobil yang dikendarai personel melaju dari arah Jalan Putri Merak Jingga menuju ke Jalan Perintis Kemerdekaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved