Sumut Terkini

Pria Inisial PPS dan MAS Diringkus Polres Humbahas, Empat Motor Curian Diamankan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ Dok. Polres Humbahas
Dua tersangka kasus curanmor di Humbahas sudah ditahan di Mapolres Humbahas. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Dua pria tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus polisi di Humbahas.

Keduanya berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian. 

Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon FM Siahaan menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban AS (33) memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa, Doloksanggul saat ingin berbelanja di pasar tradisional Doloksanggul.

“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Iptu Jhon, Senin (3/11/2025). 

Setelah adanya laporan tersebut, pihak Polres Humbahas melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut yakni PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humabahas. 

"Pada pukul 23.00 WIB, petugas menangkap pria inisial PPS di salah satu loket angkutan umum di Doloksanggul," sambungnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, di antaranya di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul.

"PPS juga mengakui bahwa seluruh sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33) dengan harga Rp 1 juta per unit," lanjutnya. 

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur.

Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” sambungnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. 

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved