Sumut Terkini

Sampai Pledoi Perkara Korupsi Jalan Sumut, Akhirun: Hukum Saya Jangan Anak Saya

Kedati begitu, Kirun mengaku tidak punya pilihan banyak selain mengikuti pola yang ada dalam pemenangan proyek pemerintah. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi,  saat menyampaikan nota pembelaan Rabu (12/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Akhirun Piliang terdakwa kasus korupsi jalan yang turut menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting menyampaikan nota pembelaannya kepada majelis hakim, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). 

Kirun mengaku kesalahannya, meski begitu, kontraktor asal Tapanuli Selatan itu berharap, majelis hakim tidak menghukum anaknya yang juga sebagai terdakwa bersamanya, Reyhan Piliang. 

"Sebagai ayah, saya menyesal membawa anak saya dalam perkara ini. Hukum saja saya, jangan anak saya Yang Mulia. Dia hanya menjalankan perintah ayahnya. Semua keputusan ada pada ayahnya," kata Akhirun. 

Kirun pun mengakui kesalahannya atas tindakannya.

Dia mengatakan, akan menjadi peristiwa hukum yang menjeratnya sebagai pembelajaran. 

"Saya sekali lagi menyadari dan mengakui kesalahan saya. Biar ini jadi pelajaran buat saya, keluarga saya, dan perusahaan lain. Idealisme dan kejujuran harus tetap dijaga tengah sistem yang tak sempurna," ucap Akhirun.

Kedati begitu, Kirun mengaku tidak punya pilihan banyak selain mengikuti pola yang ada dalam pemenangan proyek pemerintah. 

Sebagai kontraktor yang sudah bekerja sejak 1995, Kirun menyampaikan keinginannya untuk menjalankan sebagai proses tender sesuai aturan. 

Namun kebiasaan yang ada membuatnya harus mengikutinya.

Kirun pun menyampaikan tidak ingin memperkaya diri melainkan bisa bertanggungjawab kepada karyawan yang  bekerja kepadanya. 

"Sehebat apa pun perusahaan kami, sebersih apa pun niat kami, sulit bagi kami untuk menjalankan pekerjaan jika tidak mengikuti kebiasaan, yang bukan rahasia lagi selama ini," ujar Kirun.

"Jadi, saya tidak memperkaya diri sendiri. Saya juga memikirkan nasib karyawan-karyawan saya jika saya tidak memiliki pekerjaan. Dengan berat hati, saya harus terpaksa harus mengikuti arus sistem yang ada," tutur Kirun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. 

"Menuntut terdakwa satu, Akhirun Piliang alias Kirun 3 tahun penjara dan Reyhan Dulasmi selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved