Sumut Terkini

BRWA Sebut Baru 6,4 Juta Hektare Wilayah Adat Diakui Pemerintah, Sumut Masih Tertinggal

Kasmita menjelaskan, sejak berdiri pada 2010, BRWA telah melakukan registrasi terhadap 1.633 peta wilayah adat dengan total luas 33,6 juta hektare.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA
MASYARAKAT ADAT- Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo (dua dari kiri) bersama Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) Dr. Harmona Daulay (dua dari kanan) memperlihatkan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara BRWA dan FISIP USU, dalam kegiatan “Launching Data Masyarakat Adat di Sumatera Utara” dan Lokakarya Penguatan Perlindungan Hak dan Ketahanan Masyarakat Adat di Sumut, Rabu (12/11/2025) di Ruang Teater FISIP USU, Medan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengungkapkan bahwa dari total 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah diregistrasi di seluruh Indonesia, baru sekitar 6,4 juta hektare yang mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Data tersebut disampaikan oleh Kasmita Widodo, Kepala BRWA, dalam forum “Launching Data Masyarakat Adat di Sumatera Utara” dan Lokakarya Penguatan Perlindungan Hak dan Ketahanan Masyarakat Adat di Sumatera Utara yang digelar di FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (12/11/2025).

Kasmita menjelaskan, sejak berdiri pada 2010, BRWA telah melakukan registrasi terhadap 1.633 peta wilayah adat dengan total luas 33,6 juta hektare.

“Dari jumlah tersebut, 6,4 juta hektare sudah diakui pemerintah, sedangkan sekitar 24,9 juta hektare lainnya masih menunggu proses pengesahan,” ujar Kasmita.

Selain itu, BRWA juga mencatat keberadaan 160 hutan adat dengan total luas 332 ribu hektare, serta 27 wilayah pesisir adat yang tersebar di berbagai provinsi.

Kasmita menambahkan, data wilayah adat yang dikumpulkan oleh BRWA diperbarui dua kali dalam setahun setiap bulan Maret dan Agustus untuk memantau perkembangan status pengakuan masyarakat adat di tingkat daerah dan nasional.

Dari hasil overlay antara peta wilayah adat dan tata guna lahan nasional, BRWA menemukan bahwa 70 persen wilayah adat masih memiliki tutupan lahan baik, termasuk hutan primer, hutan sekunder, serta lahan pertanian.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat adat masih memegang peranan penting dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati,” jelasnya.

Namun, ia juga menyoroti masih adanya tumpang tindih (overlap) antara wilayah adat dengan kawasan hutan dan area konsesi industri seperti HPH maupun HTI.

“Kalau kepastian hukum atas hak masyarakat adat tidak segera diberikan, konflik agraria akan terus berulang di banyak wilayah,” tegas Kasmita.

Khusus di regional Sumatera, BRWA mencatat 340 komunitas adat dengan total luas 4,2 juta hektare wilayah adat yang telah teregistrasi.

Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara memiliki 124 komunitas adat dengan luas 425.314 hektare.

“Sayangnya, dari 124 komunitas itu, baru 12 wilayah adat yang mendapat pengakuan pemerintah kabupaten dengan total luas sekitar 61.664 hektare,” ungkapnya.

Adapun untuk hutan adat di Sumatera Utara, baru 23.170 hektare yang telah ditetapkan secara resmi angka yang masih tertinggal dibanding provinsi lain seperti Jambi, Riau, dan Aceh.

Kasmita menegaskan, pengakuan masyarakat adat bukan muncul karena konflik, melainkan karena mandat konstitusi yang sudah dengan tegas mengakui keberadaan mereka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved