Sumut Terkini

Justice Collaborator Kirun karena Buka Keterlibatan Topan Ginting Korupsi Jalan Sumut 

Hidayat mewakili Jaksa Penuntut Umum KPK, menyampaikan, status justice collaborator terdakwa Akhirun Piliang telah dikabulkan oleh KPK. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, saat menyampaikan nota pembelaan Rabu (12/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetujui permohonan Justice Collaborator dari terdakwa korupsi jalan Sumut, Direktur PT DNG Akhirun Piliang atau Kirun

Kirun dianggap telah berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan Topan Ginting serta pihak pihak lainnya dalam perkara korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Balai Pelaksana Jalan Nasional. 

Pengajuan justice collaboration oleh kuasa hukum Kirun kepada Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani perkara Kirun pun telah dikabulkan. 

Hidayat mewakili Jaksa Penuntut Umum KPK, menyampaikan, status justice collaborator terdakwa Akhirun Piliang telah dikabulkan oleh KPK. 

"Mengenai Justice Collaborator untuk Akhirun Piliang, barusan kami mendapatkan informasi dari kantor bahwa yang bersangkutan benar sudah mendapatkan. Justice Collaborator sudah dapat, iya (sah)," kata Hidayat, Rabu (12/11/2025). 

Di persidangan pledoi, JPU juga sudah mengatakannya kepada Majelis Hakim. Status Justice Collaborator ini hanya berlaku untuk Akhirun saja.

"Yang dikabulkan terkait Justice Collaborator ini adalah permohonan dari Pak Kirun. Sementara terdakwa Rayhan sebagaimana tadi di pledoi-nya dan pihak penasihat hukum juga, beliau cuma mengikuti perintah ayahnya saja.

Terkait dengan perbuatan materilnya, lebih banyak dilakukan oleh Pak Kirun sebagaimana dalam pledoinya pribadi dan dari kuasa hukumnya juga, kan?," Hidayat menambahkan.

Pemberian status Justice Collaborator terhadap Akhirun didasari pada penilaian keterangan Kirun dalam proses penyidikan hingga persidangan berlangsung. 

Hidayat menyampaikan, Kirun membantu penyidik untuk mengetahui aliran uang dalam tender proyek jalan di Dinas PUPR dan BPJP. 

"Permohonan Justice Collaborator itu kan diajukan untuk membuka pelaku lainnya, pelaku tidak pidana korupsi lainnya, gitu. Dan dia harus kooperatif bekerja sama juga," jelas Hidayat.

Majelis Hakim menetapkan waktu 2 minggu yakni pada 26 November 2025 untuk membacakan vonis kepada Kirun dan Reyhan. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ilham Gultom, menyampaikan bahwa permohonan justice collaborator diharapkan akan memperingan hukuman yang dijatuhkan hakim. 

"Kalau mengenai Justice Collaborator, kita sudah mengajukan suratnya itu sekitar 2 minggu yang lalu, ya, sebelum tuntutan. Secara prinsip, KPK sudah menerima dan mereka sudah merespon. Tapi, keputusan untuk melahirkan mereka sebagai Justice Collaborator, belum.

Nah, ini kita harapkan juga supaya segera diproses oleh pihak KPK, karena ini juga nanti berkaitan dengan pertimbangan putusan hakim," ujarnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved