Sumut Terkini
Kasus WNA Curi Bahan Peledak, Dedi Suheri Lapor Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam Polri
Tuduhan pencurian bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dedi Suheri kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong atau Mr Liu, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengacara asal Medan itu melaporkan tim penyidik ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat yang disangkakan ke kliennya.
"Laporan ini kami buat karena menilai adanya pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan perkara klien kami. Kami berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Dedi Suheri dalam keterangan, Rabu (12/11/2025).
Tuduhan pencurian bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan terhadap kleinnya sangat tidak berdasar.
"Karena itu, tuduhan ini perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi,” tambah Dedi.
Dedi menyampaikan, pada 2023, Liu juga pernah dilaporkan oleh pihak yang sama dengan tuduhan penganiayaan ringan.
Dalam perkara tersebut, Liu dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Namun sebut Dedi soal yakni pencurian bahan peledak sebanyak lima ton di area tambang Ketapang adalah tidak benar.
Selain melapor ke Propam, tim kuasa hukum Liu juga telah menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya.
Dedi juga membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak-hak hukum Liu tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di Ketapang mencuat sejak pertengahan 2024.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut disebut bersengketa terkait kepemilikan dan distribusi bahan tambang.
Aparat kepolisian sempat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa perusahaan dan individu, termasuk Liu Xiaodong yang disebut berperan dalam pengelolaan operasional tambang.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kantor Cabang BRI Kabanjahe Telusuri Raibnya Uang Nasabah di Unit Laubaleng |
|
|---|
| Justice Collaborator Kirun karena Buka Keterlibatan Topan Ginting Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| Minta Tersangka Pengerusakan PT Gruti Dilepas, Polres Dairi Dilempari Batu Hingga Balas Tembakan |
|
|---|
| BRWA Sebut Baru 6,4 Juta Hektare Wilayah Adat Diakui Pemerintah, Sumut Masih Tertinggal |
|
|---|
| Sambangi Warga Kecamatan Parmonangan, Bupati Jonius Hutabarat Lakukan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dedi-Suheri-kuasa-hukum-warga-negara-asing-WNA-asal-Tiongkok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.