Sumut Terkini

Kasus WNA Curi Bahan Peledak, Dedi Suheri Lapor Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam Polri 

Tuduhan pencurian bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Dedi Suheri kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong atau Mr Liu, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dedi Suheri kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong atau Mr Liu, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pengacara asal Medan itu melaporkan tim penyidik ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat yang disangkakan ke kliennya. 

"Laporan ini kami buat karena menilai adanya pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan perkara klien kami. Kami berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Dedi Suheri dalam keterangan, Rabu (12/11/2025).

Tuduhan pencurian bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan terhadap kleinnya sangat tidak berdasar. 

"Karena itu, tuduhan ini perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi,” tambah Dedi.

Dedi menyampaikan, pada 2023, Liu juga pernah dilaporkan oleh pihak yang sama dengan tuduhan penganiayaan ringan.

Dalam perkara tersebut, Liu dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Namun sebut Dedi soal yakni pencurian bahan peledak sebanyak lima ton di area tambang Ketapang adalah tidak benar. 

Selain melapor ke Propam, tim kuasa hukum Liu juga telah menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya. 

Dedi juga membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak-hak hukum Liu tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di Ketapang mencuat sejak pertengahan 2024. 

Sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut disebut bersengketa terkait kepemilikan dan distribusi bahan tambang.

Aparat kepolisian sempat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa perusahaan dan individu, termasuk Liu Xiaodong yang disebut berperan dalam pengelolaan operasional tambang.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved