Korupsi Medan Fashion Festival

Pemko Tunggu Surat Penahanan dari Kejari Medan Pemberhentian Jabatan Sementara Dua Kadis Kasus MFF

Menurut Subhan, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan kedua Kadis itu ke Inspektorat Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025). Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, merespon soal dua kepala dinas Pemko Medan yang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Rp 1,1 miliar oleh Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/12/2025). 

Dua kadis tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi Usah Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskopukmperindag) Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh.

Menurut Subhan, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan kedua Kadis itu ke Inspektorat Medan.

Subhan mengatakan, surat penahanan dari Kejari diperlukan untuk pemberhentian sementara kedua kadis itu baik dari jabatannya maupun Pegawai Negeri Sipil.

"Kami masih menunggu Surat Penahanan kedua Kadis tersebut dari Kejaksaan untuk dasar kami memberhentikan sementara kedua Kadis tersebut dari PNS," jelasnya kepada Tribun Medan.

Ditegaskannya, hingga sore ini pihaknya belum menerima surat penahanan dua kadis itu dari Kejari Medan.

"Sampai saat ini Kamis 13 November 2025 Pukul 17.11 WIB kami belum menerima Surat Penahanan dari Kejaksaan, kami sudah meminta surat tersebut kepada Inspektorat jadi masih menunggu," terangnya.

Dikatakannya, jika sesuai aturan, sejak seorang PNS ditetapkan tersangka maka akan diberhentikan sementera. 

"Jika berdasarkan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," ucapnya.

Subhan juga mengaku kaget, dan baru mendengar informasi dua kepala dinas Pemko Medan ditahan oleh Kejari Medan sore ini.

"Betul (kaget) baru tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB saya dapat informasi itu dari pemberitaan di sosial media," jelasnya.

Terkait pengganti sementara dua jabatan tersebut, Subhan mengaku masih memprosesnya.

"Belum ada penggantinya (pengisi dua jabatan Kadishub dan Kadiskopukmperindag) masih proses penunjukkan Pelaksana Harian (PlH)," ucapnya. 

Sebelumnya, dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan.

Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved