Sumut Terkini

Pemprov Dorong Pembentukan Ranperda BUMD ke DPRD Sumut

Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kantor Pemprov Sumut Jalan Pangeran Diponegoro beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemprov Sumut dorong pembentukan Ranperda BUMD. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumut mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk meningkatkan Badan USaha Milik Daerah (BUMD) ke DPRD Sumut.

Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan mengatakan, inisiasi pembentukan Ranperda ini, sebagai langkah memperkuat struktur dan daya saing BUMD daerah.

“Usulan penyertaan modal serta kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025 ke DPRD Dukut. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis sudah kami siapkan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, penyusunan Ranperda juga memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap melalui Perseroda, BUMD bisa semakin berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.

"Kita bersama pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD, agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Darma menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya terdiri dari dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

"Dalam hal ini, Bank Sumut akan diarahkan untuk berbentuk Perseroda agar dapat memperluas cakupan dan kapasitas usahanya,"jelasnya.

Ia menargetkan, seluruh tahapan kajian dan fasilitasi oleh Kemenkumham serta Kemendagri dapat diselesaikan pada akhir November 2025.

"Mudah-mudahan bisa diselesaikan akhir bulan ini," ucapnya. 

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved