Sumut Terkini
Pemprov Dorong Pembentukan Ranperda BUMD ke DPRD Sumut
Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumut mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk meningkatkan Badan USaha Milik Daerah (BUMD) ke DPRD Sumut.
Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan mengatakan, inisiasi pembentukan Ranperda ini, sebagai langkah memperkuat struktur dan daya saing BUMD daerah.
“Usulan penyertaan modal serta kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025 ke DPRD Dukut. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis sudah kami siapkan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, penyusunan Ranperda juga memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap melalui Perseroda, BUMD bisa semakin berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.
"Kita bersama pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD, agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya.
Darma menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya terdiri dari dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Dalam hal ini, Bank Sumut akan diarahkan untuk berbentuk Perseroda agar dapat memperluas cakupan dan kapasitas usahanya,"jelasnya.
Ia menargetkan, seluruh tahapan kajian dan fasilitasi oleh Kemenkumham serta Kemendagri dapat diselesaikan pada akhir November 2025.
"Mudah-mudahan bisa diselesaikan akhir bulan ini," ucapnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Adik WNI Asal Langkat Ungkap Sosok yang Berperan Penting Pemulangan Jenazah Abangnya dari Kamboja |
|
|---|
| Pak Ogah Menjamur di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, Satlantas Buka Suara |
|
|---|
| Ribuan Siswa Padati Stadion Madya Atletik Sumut jelang Pembukaan SEA Youth Athletics 2025 |
|
|---|
| Pemkab Humbahas Bakal Terapkan Presensi Online SIMPEGNAS BKN |
|
|---|
| Bupati Tapteng Cabut Sawit di Hutan Sitahuis, Masinton: Jenis Tanamannya Dilarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Sumut-jalan-Pangeran-Diponegoro-Kamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.