Sumut Terkini
Kelabui Polisi, Residivis di Karo Simpan Paketan Sabu di Bekas Bungkus Sabun
Pria berinisial DG ini berdalih jika ia tidak memiliki narkotika seperti apa yang dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Berbagai cara licik digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aksinya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Karo, seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika berniat mengelabui petugas yang akan menangkap dirinya.
Saat akan diamankan, pria berinisial DG ini berdalih jika ia tidak memiliki narkotika seperti apa yang dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian.
Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut akhirnya tim Sstresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menemukan barang bukti disimpan pelaku di dalam bekas bungkus sabun.
"Pelaku awalnya tak mau mengaku, namun saat diinterogasi dan digeledah oleh tim kita yang melakukan penggerebekan langsung diamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (14/11/2025).
Diungkapkan Eko, penangkapan DG alian M ini dilakukan pada Senin (10/11/2025) kemarin di kawasan Deda Kuta Galoh, Kecamatan Tiga Binanga.
Penggerebekan ini, dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika di desa tersebut.
"Pelaku kita amankan pada Senin kemarin sekira pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa dua paket sabu siap edar seberat 0,07 gram.
Kemudian, empat lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp 100.000 diduga hasil penjualan sabu, dan bungkus bekas sabun yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
"Saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku ini diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa," ucapnya.
Setelah cukup bukti, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal, 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ternyata Ada 5 Juta PMI Ilegal yang Bekerja di Luar Negeri, Anggota DPD RI:Termasuk WNI Asal Langkat |
|
|---|
| DPRD Siantar Ungkap Fakta Tingginya Peralihan Pertanian menjadi Perumahan di 4 Kecamatan |
|
|---|
| Cerita Silvia Gea, Anak Muda dari Nias yang Jadi Motor Gerakan Merawat Lingkungan |
|
|---|
| Siap-siap, Disnaker Siantar Gelar Jobfair 19-20 November 2025, Ada 600 Lowongan Kerja |
|
|---|
| Pemprov Dorong Pembentukan Ranperda BUMD ke DPRD Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RESIDIVIS-KELABUI-POLISI-Pelaku-penyalahgunaan-narkotika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.