Sumut Terkini
Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial BS warga Desa Ndeskati, Kecamatan Namanteran.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat di dalam jaringan peredaran narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial BS warga Desa Ndeskati, Kecamatan Namanteran.
Berdasarkanketerangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku.
Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan oleh tim Satresnarkoba pada Selasa (11/11/2025) kemarin sekira pukul 13.00 WIB.
"Dari laporan masyarakat, kita langsung bergerak untuk mengecek kebenaran informasi ini. Dari penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan, pelaku berhasil kita amankan di kawasan Terminal Bawah Berastagi," ujar Eko, Minggu (16/11/2025).
Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.
Dari serangkaian penggeledahan, tim akhinya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berusia 45 tahun itu.
Adapun barang bukti yang didapat, di antaranya dua paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram.
Satu lembar plastik klip kosong, satu bal plastik klip, dan satu unit sepeda telepon seluler.
"Setelah kita interogasi, pelaku akhirnya mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan," katanya.
Setelah cukup bukti, tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
| Guru SDN 30 Pasar Lapan Manfaatkan Playdough Tingkatkan Literasi Siswa Kelas I |
|
|---|
| Daftar Areal Pertanian yang Berubah jadi Kavling dan Perumahan di Kota Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIAMANKAN-DI-TERMINAL-Pelaku-penyalahgunaan-narkotika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.