Banjir dan Longsor di Sumut

Cuaca Ekstrem, Dinas Pendidikan Deli Serdang Keluarkan Edaran Belajar Jarak Jauh atau dari Rumah

Surat edaran diterbitkan pada 27 November 2025 dan ditandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/Indra Gunawan
Jalinsum Kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang banjir akibat curah hujan masih tinggi, Kamis (27/11/2025). Saat ini Dinas Pendidikan Deli Serdang keluarkan surat edaran terkait Pembelajaran Jarak Jauh dan Belajar dari Rumah. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat edaran karena adanya kondisi cuaca ekstrem yang saat ini melanda Sumatera Utara terkhusus di Kabupaten Deli Serdang sendiri.

Surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor 800/9043.SKR/2025 berkaitan soal Pemberitahuan mengenai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).

Surat edaran diterbitkan pada 27 November 2025 dan ditandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga. 

"Iya sudah ada edaran kita buat hari ini karena memang ada beberapa sekolah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ada beberapa sekolah itu yang mengalami banjir seperti di Desa Paya Geli," ujar Samsuar. 

Dari surat edaran yang diberikan oleh Samsuar kepada www.tribun-medan.com terlihat kalau edaran telah dirikimkan kepada Pengawas Satuan Pendidikan dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta.

Dituliskan menindaklanjuti peringatan BMKG mengenai Peringatan Dini Cuaca Wilayah Sumatera Utara tanggal 27 November 2025 berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kliat/petir dan angin kencang yang mengakibatkan bencana banjir, yang melanda dibeberapa Desa/Kecamatan di Deli Serdang, maka diambil langkah-langkah antisipasi untuk mengutamakan keselamatan murid, guru dan seluruh warga sekolah.

Untuk yang pertama diarahkan Kepala satuan pendidikan memastikan kondisi bangunan dan lingkungan sekolah aman untuk dilakukan kegiatan pembelajaran.

Kedua jika kondisi lingkungan sekolah mengganggu dan membahayakan kesehatan dan keamanan murid, guru dan warga sekolah, maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dihentikan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Belajar dari Rumah (BDR).

Untuk yang ketiga Bagi Satuan Pendidikan yang menerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berkoordinasi dengan SPPG untuk memastikan jumlah murid yang hadir dalam kegiatan pembelajaran.

Untuk keempat Kepala Satuan Pendidikan terus memantau perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan satuan pendidikannya akan memberitahukan jika Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dimulai kembali.

Dituliskan juga surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved