Sumut Terkini

Bawa Sabu 89,6 Kilogram ke Medan, Dua Warga Aceh Dituntut Mati oleh Jaksa

Jaksa menuntut dua kurir sabu seberat 89,6 kilogram yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG NARKOBA - Kedua terdakwa kurir sabu seberat 89,6 kilogram yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa menuntut dua kurir sabu seberat 89,6 kilogram yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah dengan hukuman mati. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Jaksa menilai tindakan keduanya sangat merugikan masyarakat demi mendapatkan uang. 

"Tindakan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Jaksa. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (18/12/2025) mendatang.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap 
Badan Narkotika Nasional (BNN) saat mengendarai mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan) pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari Binjai petugas terus mengikuti keduanya hingga menuju Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi. 

Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.

Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.

Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.

Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved