Sumut Terkini
Bawa Sabu 89,6 Kilogram ke Medan, Dua Warga Aceh Dituntut Mati oleh Jaksa
Jaksa menuntut dua kurir sabu seberat 89,6 kilogram yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa menuntut dua kurir sabu seberat 89,6 kilogram yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah dengan hukuman mati.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (15/12/2025) sore.
Jaksa menilai tindakan keduanya sangat merugikan masyarakat demi mendapatkan uang.
"Tindakan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Jaksa.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (18/12/2025) mendatang.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) saat mengendarai mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan) pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari Binjai petugas terus mengikuti keduanya hingga menuju Medan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi.
Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.
Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.
Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.
Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Harga LPG Non Subsidi Naik, Pengamat Nilai UMKM Tertekan dan Rawan Pengoplosan |
|
|---|
| Ketum Hipmi Akbar Buchari Disebut Kutip Uang Rp 3,5 Milliar dari Proyek DJKA untuk Pilkada |
|
|---|
| BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara |
|
|---|
| Instruksi Mendagri, Pemko Siantar Hibahkan Rp 25 Miliar Untuk Bener Meriah |
|
|---|
| Babak Baru, Polda Sumut Segera Naikan Penyidikan Kasus Jaksa Todong Pistol ke Sekuriti di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-kurir-sabu-seberat-896-kilogram-yakni-Yafizham-alias.jpg)