Sumut Terkini

6 Terpidana Belum Berhasil Dieksekusi Kejari Deli Serdang, 9 Terpidana Narkoba Sudah Divonis Mati

Dari 11 perkara yang ditangani hanya 2 perkara yang vonisnya tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
CAPAIAN KINERJA : Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu didampingi anggotanya menyampaikan capaian kinerja Kejari Deli Serdang tahun 2025 kehadapan awak media, Selasa (23/11/2025). Saat ini ada 6 terpidana belum berhasil dieksekusi. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Kejaksaan Negeri Deli Serdang mencatat ada 9 terpidana kasus narkoba yang tahun 2025 ini sudah inkrah kasusnya dan divonis dengan hukuman mati.

Saat ini mereka sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. 

Dari 11 perkara yang ditangani hanya 2 perkara yang vonisnya tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang

"9 orang yang divonis mati itu semuanya perkara narkotika. Dari 11 tuntutan 9 divonis mati. 2 nya meleset (vonis tidak sesuai tuntutan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu ketika menyampaikan capaian kinerja Kejari Deli Serdang tahun 2025 di aula kantornya, Selasa (23/11/2025). 

Dari data yang dihimpun 9 terpidana itu yakni Hermansyah, Aidil Irfan Bin Yusri,  Elvri Safutra Bin Jamaluddin Amin, Razali Selamat, Nur Amin alias Bejo, Fauzi Yusuf, Mustafa, Irmansyah dan Shahrul Razi.

Untuk Jaksa Penuntutnya ada beberapa orang mulai dari Nara Palentina Naibaho, Daniel Sinaga, Loly E Simanjuntak dan Dina Evasari. 

Pada kasus narkoba ini, Revanda bilang persentase perkara yang ditangani pun paling besar dibanding tindak pidana yang lain.

Dari 874 perkara yang dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 204 yang untuk kasus narkoba. Jumlah tersangkanya pun lebih banyak dari perkaranya. 

"Kasus perkara narkoba ini tangkapan dari Polresta Deli Serdang dan Polrestabes Medan. Bisa saya sampaikan persentase perkara narkoba paling besar di Deli Serdang," bilang Revanda.

Saat itu Revanda juga turut menyampaikan kalau saat ini masih ada 6 orang lagi terpidana yang belum berhasil dieksekusi.

Mereka terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana umum. Mulai dari kasus penganiayaan, lalulintas, narkotika hingga pemalsuan surat. 

"Untuk terpidana yang belum dieksekusi ini sudah kita kordinasikan ke Kejaksaan Agung (untuk bisa mengejar dan menangkap). Kalau untuk perkara bebas 2025 ini belum ada, " kata Revanda. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved