Bocah 15 Tahun Bunuh Pacar Sebaya, Ditangkap 4 Jam Setelah Temuan Jenazah
Korban ZR mengalami luka parah di bagian wajah dan perut. Berdasarkan olah TKP ditemukan kayu ubi yang dipakai untuk membunuh korban.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Polres Simalungun melalui Unit Jahtanras dan Polsek Serbalawan mengungkap kasus pembunuhan terhadap ZR (15), seorang siswi SMP di Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pelaku tak lain adalah pacar korban yang masih seumuran.
Penangkapan terhadap AH (15) dilakukan polisi hanya berselang 4 jam dari penemuan jenazah ZR di areal pohon karet milik PT Bridgestone Blok Z24, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Pukul 15.45 WIB, Minggu (28/12/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menyampaikan, lantaran pelaku juga masih di bawah umur, pihaknya akan memberikan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Iya ada pendampingan dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun terhadap pelaku,” kata Herison seraya menyebut bahwa pelaku sudah dibawa ke Mapolres Simalungun di Pamatang Raya.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Paparkan Timeline Saintifik dan Motif di Balik Pembunuhan Ibu oleh Anak 12 Tahun
Ada pun motif pembunuhan dilatari kondisi korban yang ternyata sudah menyimpan janin hasil hubungan terlarangnya dengan pelaku. Saat itu korban ZR meminta uang untuk menggugurkan kandungan.
“Motif pembunuhan karena korban meminta uang membeli obat untuk menggugurkan kehamilan,” ujar Herison kepada Tribun Medan, Senin (29/12/2025).
Korban ZR mengalami luka parah di bagian wajah dan perut. Berdasarkan olah TKP ditemukan kayu ubi yang dipakai untuk membunuh korban.
Pelaku AH mengaku telah membunuh korban dengan cara mencekik, memukul kepala dengan batu sebanyak lima kali, memukul kembali dengan kayu ubi dan menusuk tubuh dengan pisau sebanyak 10 tusukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Simalungun-mengungkap-kasus-tewasnya-siswi-15-tahun_1.jpg)