Sumut Terkini

Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Polres Taput: Satu Diantaranya Residivis

Tersangka yang pertama ditangkap adalah pria inisial MAS dari Jalan Sadar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika jenis sabu diamankan oleh pihak Polres Taput. Ketiga tersangka tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG -  Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Seorang diantaranya merupakan residivis.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengutarakan, ketiga tersangka adalah pria inisial MAS (27),  warga Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong. Tersangka HS (31), warga Lumbanjulu,  Desa Lobu Siregar I,  Kecamatan Siborongborong, dan JPS (32) merupakan warga Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong. 

"Mereka ditangkap di hari yang sama pada Selasa (13/1/2026) dari tempat berbeda," tutur Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (20/1/2026).

Tersangka yang pertama ditangkap adalah pria inisial MAS dari Jalan Sadar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput pada Selasa (13/1/2026) pukul 17.00 WIB.

Setelah ditangkap, tersangka MAS mengaku, dirinya bersama temannya mengonsumsi sabu-sabu. Narkotika tersebut dibeli dari pria inisial HS seharga Rp 200 ribu.

Lalu, polisi mengejar HS dan menangkapnya pada pukul 18.30 WIB. Tersangka HS ditangkap di Kellurahan Pasar Siborongborong.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, sebuah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, sebuah kotak bening, sebuah tas sandang warna hitam, 1 unit handphone, sebuah sedotan warna hitam yang di runcingkan, selembar tisu warna putih, selembar kertas warna putih, uang tunai senilai Rp. 500 ribu, dan sebuah pipa kaca sisa bakar," tuturnya.

Petugas pun mengorek keterangan keterlibatan pihak lain terkait dengan transaksi narkoba ini.

"HS pun buka bicara dan menyebut bahwa JPS adalah komplotanya yang juga turut memperdagangkan narkoba," ungkapnya.

Akhirnya JPS dikejar dan ditangkap dari rumahnya di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

"Saat penangkapan JPS, polisi temukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangannya yang di bungkus di plastik bening ukuran besar yang beratnya diperkirakan lebih 1 gram," terangnya.

"Hasil pemeriksaan mereka bertiga, MAS membeli sabu tersebut dari HS untuk dikonsumsi bersama rekan-rekanya. Selain MAS JPS juga mengakui membeli sabu tersebut dari HS untuk diperjual-belikan kepada orang lain," lanjutnya.

HS mengakui keterangan kedua rekanya yang tertangkap bahwa sabu tersebut berasal dari dirinya sendiri.

HS merupakan residivis dalam kadus yang sama dan pernah tertangkap pada tahun 2022 yang lalu dan sudah keluar dari penjara bulan april 2025 yang lalu.

HS Juga mengakui bahwa sumber narkoba tersebut berasal dari rekanya dati medan yang dikirim melalui bus.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan serta mengejar pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved