Sumut Terkini
Pernyataan PT AR usai Izin Pertambangannya Resmi Dicabut Presiden Prabowo
PT AR akhirnya memberikan keterangan usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mencabut izin usaha pertambangan.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BATANGTORU - PT Agincourt Resources (AR) akhirnya memberikan keterangan usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mencabut izin usaha pertambangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin
Khusus di Sumut, PT AR termasuk salah satu perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan.
Senior Manager Corporate Communications PT AR, Katarina Siburian Hardono menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui informasi mengenai pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satgas PKH dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," kata Katarina dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Meski begitu, lanjut Katarina, PT AR menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," pungkas Katarina.
Terbukti Melanggar
Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satgas PKH.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
Prasetyo Hadi merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 PBPH dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.
(ase/ Tribun-medan.com)
PT AR
| Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangkei Dibangun, Target Selesai Dua Tahun |
|
|---|
| Pemko tak Akan Laporkan Massa yang Robohkan Pagar Kantor Wali Kota Binjai |
|
|---|
| Dua Hari tak Masuk Kerja, PNS Kelurahan Tewas di Rumah, Kondisi Tubuh Membengkak |
|
|---|
| Pasca 6 Bulan Bencana, Pendataan BNBA Tak Kunjung Rampung di Tapteng, Ini Kata Pj Sekda Sumut |
|
|---|
| Bapenda Sumut Sebut masih Terapkan Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-pintu-masuk-Tambang-Emas-Martabe.jpg)