Sumut Terkini
Pemko Siantar Sidak Sopo Haven Hotel, Appollo, serta Bangunan Liar di Beberapa Titik
Sopo Haven Hotel Jalan Gereja Pematangsiantar memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sidak ini sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (9/1/2026) lalu.
Tim yang turun diisi Dinas PUTR, Dinas Perizinan dan Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar memulai sidak pada Rabu (28/01/2026) ke bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.
Sopo Haven Hotel Jalan Gereja Pematangsiantar memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hanya saja, bangunan yang terdiri dari lima lantai itu tidak sesuai IMB.
"Sedangkan izin operasional penginapan masih perizinan rumah toko (ruko)," ujar Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu.
Sedangkan bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun, diketahui menempel pada dinding penahan air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar.
Padahal dinding penahan air (atau dinding penahan banjir/tanah) adalah struktur yang dibangun untuk menahan tekanan air atau tanah yang tidak stabil, melindungi properti dari banjir, erosi, atau longsor, serta mengendalikan aliran air, umumnya dibuat dari beton, baja, atau material lain yang kokoh, dan digunakan di tepi sungai, pantai, atau area rawan genangan.
"Fungsinya, bisa permanen untuk pencegahan jangka panjang atau sementara saat musim banjir, dengan jenis seperti turap (sheet pile), beton blok, atau gabion (bronjong). Khususnya di area sempadan sungai, dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air dan ruang penyalur banjir," lanjut Hasudungan.
Kemudian, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring terdapat bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum yaitu drainase.
Hasudungan Hutajulu H menerangkan, kegiatan tersebut sesuai Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026; Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.
Tim juga turut menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP adalah menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar.
"Ada juga Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044; dan Notula Rapat Tanggal 9 Januari 2026," kata Hasudungan.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Targetkan 6100 Koperasi Merah Putih di Sumut Rampung pada Agustus Mendatang |
|
|---|
| Hadiri Kontes Burung Berkicau, Gubsu Bobby Nasution Sebut Ekonomi Global sedang Tidak Baik |
|
|---|
| Kejati Sumut Mulai Periksa Sejumlah Saksi Usut Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Kapolda Lindungi Guru Ngaji yang Lawan Pengedar Narkoba |
|
|---|
| Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil saat Menyeberang di Balige |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Siantar-Sidak-Sopo-Haven-Hotel-bangunan-yang-beroperasi.jpg)