Sumut Terkini

Hapus Status Honorer, 11.625 Pegawai Pemprov Sumut Resmi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

BKD Sumut mengklaim seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov sudah dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PEGAWAI HONORER - Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Jumat (15/8/2025). Sutan mengatakan, tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sumut. Jika pun masih ada, itu pegawai dari pihak outsourcing. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar melegakan datang bagi belasan ribu tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Badan Kepegawaian (BKD) Pemprov Sumut mengklaim telah menuntaskan proses alih status seluruh pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Dengan pelantikan ini, Pemprov Sumut selangkah lebih maju dalam menata manajemen birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.

 

BKD Tegaskan Istilah "Pegawai Honorer" Sudah Dihapuskan

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyatakan bahwa kini tidak ada lagi sebutan pegawai honorer di lingkungan dinas maupun badan Pemprov Sumut.

Berdasarkan data resmi, sebanyak 11.625 orang yang masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022 telah resmi beralih status.

Sutan menegaskan bahwa saat ini kategori pegawai hanya terdiri dari PNS, P3K, dan tenaga outsourcing bagi posisi tertentu di luar pendataan BKN.

"Pegawai honorer kita itu, seluruh yang kita katakan itu, yang pegawai non ASN yang masuk dalam pendataan BKN prosesnya sudah dr tahun 2022. Ini sebagai tindak lanjut sudah kita angkat 11625 orang menjadi P3K paruh waktu," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (11/2/2026).

"Jadi tidak ada lagi bahasa pegawai honorer karena itu ada ketentuannya. diluar dari itu yang ada outsourcing," jelasnya.

 

Wewenang Pengelolaan Tenaga Outsourcing di Tangan OPD

Meskipun status honorer sudah ditiadakan, Sutan menjelaskan bahwa tenaga kerja di luar data BKD tetap ada namun di bawah skema outsourcing.

Berbeda dengan PNS dan P3K yang pengelolaannya tersentralisasi di BKD, tenaga outsourcing sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap dinas berhak menentukan jumlah dan kebutuhan tenaga bantuan tersebut sesuai dengan beban kerja dan anggaran masing-masing unit.

"Kalau itu tanggung jawab masing masing OPD (tenaga dari Outsourcing). Karena itu semua masing-masing OPD yang tahu sesuai kebutuhannya. .kalau BKD yang menangani adalah PNS DAN P3K," ucapnya.

"Semua itu yang sudah di data kemarin itu sudah diselesaikan P3K Paruh Waktu. kami tidak mengenal lagi pegawai honorer," katanya.

Peluang Beralih Menjadi Pegawai Penuh Waktu

Kebijakan pengangkatan P3K Paruh Waktu ini selaras dengan arahan Menteri PANRB, Rini Widyantini, untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN namun belum lolos seleksi PPPK periode I dan II tahun 2024 diprioritaskan untuk masuk dalam skema ini.

Meski saat ini berstatus paruh waktu, para pegawai tersebut masih memiliki harapan besar untuk ditingkatkan statusnya menjadi penuh waktu.

Syarat utamanya adalah melalui proses evaluasi kinerja yang ketat serta pemenuhan syarat administrasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kemenpan RB.

 

(cr5/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved