Pemprov Sumut Klaim Seluruh Honorer Pemprov Diangkat P3K Paruh Waktu

jika ada pegawai di luar data Pemprov Sumut, itu semua diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
IST
PARUH WAKTU : Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Deli Serdang hadir memenuhi undangan untuk menerima SK pengangkatan di Desember 2025 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sumut mengklaim, seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov sudah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.  

Berdasarkan data, seluruh pegawai honorer di Sumut sebanyak 11.625 orang. Dan keseluruhannya telah dilantik menjadi P3K Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis menegaskan, tidak adalagi pegawai yang berstatus honorer di Lingkungan Pemprov Sumut. Jika pun ada, itu berasal dari outsourcing.

"Pegawai honorer kita itu, seluruh yang kita katakan itu, yang pegawai non-ASN yang masuk dalam pendataan BKN prosesnya sudah dari tahun 2022. Ini sebagai tindak lanjut sudah kita angkat 11.625 orang menjadi P3K Paruh Waktu," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (11/2/2026).

Untuk itu, menurutnya, di lingkungan Pemprov Sumut tidak ada lagi bahasa pegawai honorer. Karena seluruhnya sudah dilantik menjadi P3K Paruh Waktu.

Baca juga: NASIB Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Terima Gaji Cuma Rp 15 Ribu Setelah Dipotong Biaya BPJS

"Jadi tidak ada lagi bahasa pegawai honorer karena itu ada ketentuannya, di luar dari itu yang ada outsourcing," jelasnya.

Dikatakannya, jika ada pegawai di luar data Pemprov Sumut, itu semua diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Kalau itu tanggung jawab masing masing OPD (tenaga dari outsourcing). Karena itu semua masing-masing OPD yang tahu sesuai kebutuhannya. Kalau BKD yang menangani adalah PNS DAN P3K," ucapnya.

Ditegaskannya, seluruh pegawai honorer di Pemprov Sumut sudah diselesaikan dengan cara dilantik menjadi P3K Paruh Waktu.

"Semua itu yang sudah didata kemarin itu sudah diselesaikan P3K Paruh Waktu. Kami tidak mengenal lagi pegawai honorer," katanya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kemudian mulai melakukan penataan pegawai non-aparatur sipil negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, memastikan tenaga honorer yang tidak lolos PPPK tahun 2024 periode I dan II akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

Syaratnya, tenaga honorer tersebut telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). PPPK Paruh Waktu mulanya dirancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Seorang PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved