Sumut Terkini
Sumut Tertinggi Kasus TPPO di Indonesia, Pj Sekda: Banyak Jalur Tikus
Selain itu, banyaknya jalur ilegal atau sering disebut dengan jalur 'tikus' yang sulit dijangkau menjadi celah TPPO terjadi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaiman Harahap, membeberkan alasan maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumut.
Menurut Sulaiman, posisi geografis Sumut dekat dengan area pesisir pantai.
Selain itu, banyaknya jalur ilegal atau sering disebut dengan jalur 'tikus' yang sulit dijangkau menjadi celah TPPO terjadi.
Ia menegaskan, TPPO bukan sekadar angka dalam laporan statistik, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas masa depan individu dan keluarga.
"Ada banyak penyebab, seperti posisi geografis Sumut sangat rentan karena memiliki garis pantai timur sepanjang 545 km yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia.
Mobilitas penduduk yang tinggi serta keberadaan jalur-jalur 'tikus' di wilayah pesisir menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum,"jelasnya saat mengikuti sosialisasi koordinasi pencegahan TPPO oleh Kemendagri secara Zoom di Kantor Gubernur Sumut,Kamis (26/2/2026).
Untuk itu, kata Sulaiman Pemprov Sumut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialiasi dan koordinasi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Medan.
"Hingga Maret 2025, tercatat ratusan korban yang didominasi perempuan dan anak-anak. Modusnya pun kian canggih, mulai dari tawaran kerja luar negeri melalui media sosial hingga eksploitasi seksual," ucapnya.
Dikatakannya, pembersihan jalur tikus, menjadi langkah utama pihaknya untuk membasmi TPPO di Sumut.
"Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita butuh pendekatan komprehensif, pencegahan melalui edukasi, penindakan hukum yang tegas, serta perlindungan korban," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara virtual di Medan, karena data kasus TPPO di Sumut menunjukkan tren peningkatan kasus yang signifikan di wilayah ini.
Dipaparkannya, berdasarkan data Statistik Kasus TPPO (Data Polri & Kementerian Terkait), terdapat 392 kasus dengan 471 korban pada 2024.
"Kemudian pada 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban terdeteksi. Data Polri juga mencatat 691 kasus dengan total 1.583 korban, di mana Sumut menempati posisi tertinggi di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya pada Januari 2026, tercatat 289 korban dari luar negeri telah dipulangkan, termasuk warga asal Sumut.
"Kami mencatat modus operandi kini semakin sulit dideteksi, termasuk penipuan melalui skema magang (internship) luar negeri, tawaran pendidikan, hingga pengantin pesanan yang memanfaatkan teknologi informasi," jelasnya
Kemendagri menekankan, pencegahan harus dimulai dari unit terkecil, yakni desa dan kelurahan.
Kerja sama dengan Dinas Dukcapil diperkuat untuk memantau pengurusan dokumen kependudukan yang mencurigakan sebagai langkah deteksi dini.
Diharapkannya kegiatan ini menghasilkan sejumlah poin kesepakatan untuk mendorong peran aktif pemerintah kabupaten/kota dan jajaran Forkopimda.
"Termasuk sinkronisasi data antar instansi guna mempermudah identifikasi korban dan pelaku, serta memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program pencegahan dari sisi regulasi maupun anggaran," tutupnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TPPO
| Sempat Rekayasa Lalu Lintas, Kini Jalan Gereja Siantar Kembali Berlaku Dua Arah Usai Perbaikan |
|
|---|
| Siswi SMAN 1 Matauli Pandan Terjatuh dari Lantai III Asrama, Alami Luka di Kepala hingga Dada |
|
|---|
| Sempat Heboh, Kasus Fajri Akbar Diduga Hamili Pegawai Bank Disetop Usai 2 Pihak Saling Memaafkan |
|
|---|
| Kebakaran Hebat di Bengkel Hamparan Perak, Hanguskan Dua Unit Mobil |
|
|---|
| PPK yang Ditangkap KPK Korupsi Jalan Bareng Topan Ginting Terima Dihukum 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-TPPO-Penjabat-Sekretaris-Daerah-Sumut-Sulaiman-Harahap.jpg)