Breaking News

Sumut Terkini

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Sumut Dibuka Besok, Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran hanya dilakukan di satu titik yakni di Lantai II Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. 

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
MUDIK GRATIS-Gubernur Sumut Bobby Nasution saat melepas pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api di Program mudik gratis Pemprov,  Kamis (27/3/2025) pendaftaran mudik gratis tahun 2026 bakal dibuka di Kantor Dishub Sumut besok. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumut dijadwalkan membuka pendaftaran mudik gratis di Kantor Dinas Perhubungan, mulai Senin (2/3/2026) besok.  

Pendaftaran dibuka selama 9 hari atau hingga 10 Maret mendatang.

Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rochany Litiloly mengatakan, sejauh ini persiapannya sudah mencapai 95 persen.

Pendaftaran hanya dilakukan di satu titik yakni di Lantai II Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. 

Pihaknya membuka mudik gratis dengan kuota 2800 orang. Terdiri dari pemudik yang menggunakan jalur transportasi  darat, laut dan kereta api.

"Untuk angkutan darat menggunakan bus ada 6 rute perjalanan yakni dari Medan menuju Gunung Tua, Sosa, Padang Sidimpuan, Panyabungan dan Salak," jelasnya kepada Tribun Medan, Minggu (1/3/2026). 

Sementara untuk jalur laut, lanjutny hanya satu tujuan Batam-Medan dan Sibolga-Gunung Sitoli pun sebaliknya.  

Untuk jalur kereta api tujuan Rantau Parapat dan Tanjung Balai.

"Kami juga menyiapkan rute pulang di jalur tersebut. Tapi untuk tujuan rute pulang dari Medan-Batam masih dibicarakan lebih lanjut," ucapnya.

Diterangkannya, untuk jadwal keberangkatan dimulai dari  tanggal 17-19 Maret 2026. Sementara untuk jadwal pulang mulai dari 26-28 Maret 2026 mendatang.

"Baik itu pemudik yang mau pulang dari jalur darat atau laut dan kereta api semua pendaftaran hanya dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. Besok kita akan buka pukul 10.00- 15.00 WIB," ucapnya.

Untuk persyaratan pendaftaran, katanya, pemudik cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga saja.

"Jika dia satu keluarga cukup menujukkan satu KTP kepala keluarga  dan KK nya saja. Tidak bisa diwakilkan. Jika pemudik KTP nya belum selesai, cukup membawa surat keterangan KTP sementara  dari Disdukcapil," jelasnya. 

Namun yang jadi pembeda tahun ini, penumpang yang telah mendaftar tidak boleh membatalkan tanpa adanya konfirmasi ke pihak PIC nya. 

"Tahun ini, kalau sudah mendaftar wajib ikut. Kalau tidak bisa, harus lapor dua hari sebelum keberangkatan.

Jika tidak ada konfirmasi pembatalan ikut, maka namanya akan di blacklist untuk mendapatkan kuota mudik gratis dari Pemprov Sumut kembali," jelasnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved