Sumut Terkini

Daftar Ketua DPRD Sumut dari Masa ke Masa, Saat Ini Dipimpin Erni Ariyanti

Sebelum Erni Ariyanti, sejumlah tokoh politik juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
IST
Ketua DPRD Sumut dari Masa ke Masa 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini dipimpin oleh Erni Ariyanti dari Partai Golkar.

Sebelum Erni Ariyanti, sejumlah tokoh politik juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara.

Para ketua DPRD tersebut berasal dari berbagai latar belakang partai politik yang memimpin lembaga legislatif provinsi dalam periode yang berbeda.

Ketua DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislatif, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, hingga fungsi penganggaran bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pergantian pimpinan DPRD dari masa ke masa menjadi bagian dari dinamika politik di Sumatera Utara yang mengikuti hasil pemilihan umum serta komposisi kursi partai politik di parlemen daerah.

Berikut Daftar Ketua DPRD Sumut dari Masa ke Masa: 
 
ADNAN NUR LUBIS
Ketua DPRD Peralihan Provsu
(Periode (2 Jan 1957 s.d 29 Jan 1961)) 

ADULLAH YUSUF
Wkl Ketua DPRD-GR Dati I Sumut
(Periode 9 Juni 1961 s.d Juni 1966) 

JH. HUTAURUK
Care Tecker Pimpinan DPR-gr Dati I Sumut
(Periode 9 Juni 1966 s.d 24 Jan 1967 

JH. HUTAURUK
Ketua DPR-GR Provsu
(Periode 24 Jan1967 s.d 14 Okt 1971) 

M. SUKARDI
Ketua DPRD Dati I Sumatera Utara
(Periode 18 Nov 1971 s.d 26 Juli 1982) 

H. Raja Syahnan, SH
Ketua DPRD Propinsi Dati I
(Periode 26 Juli 1982 s.d 1987) 

H. MUDYONO
Ketua DPRD Propinsi Dati I
(Periode 1992 s.d 1997) 

M. ISKAK
Ketua DPRD Propinsi Dati I
(Periode 1997 s.d 1999) 

Drs. H. JUNUS HARAHP
Ketua DPRD Propinsi Dati I Sumut
(Periode 9 Feb 2000 s.d 20 Jan 2001) 

H. AHMAD AZHARI
Ketua DPRD Propinsi Dati I Sumut
(Sisa Masa Bhakti 29 Jan 2001 s.d 2004) 

H. ABDUL WAHAB DALIMUNTHE, SH
Ketua DPRD-SU
(Periode 2004 s.d 27 Nov 2008) 

H. A. AZIZ ANGKAT, MSP
Ketua DPRD-SU
(Periode Sisa Masa Bhakti 27 Nov 2008 s.d 27 2009)
Hj. DARMATAKSIAH, YWR
Ketua DPRD-SU
(Sisa Masa Bhakti 2008-2009) 

H. SALEH BANGUN
Ketua DPRD-SU
(Masa Bhakti 2009 s.d 2014) 

H. AJIB SHAH, S.Sos
Ketua DPRD-SU
(Masa Bhakti 2014-2019 Masa Jabatan 24-10-2014 s.d 25-10-2016) 

H. WAGIRIN ARMAN, S.Sos Ketua DPRD-SU Sisa Masa Bhakti 2014-2019 Masa Jabatan 25-10-2016 s.d 16-09-2019
Ketua DPRD-SU
(Sisa Masa Bhakti 2014-2019 Masa Jabatan 25-10-2016 s.d 16-09-2019) 

Drs. BASKAMI GINTING
Ketua DPRD-SU
(Masa Jabatan 2019-2024 (28 Oktober 2019 s.d 07 Mei 2024)) 

Dr. Sutarto, M.Si
Ketua DPRD-SU
(Sisa masa jabatan 2019-2024 (08 Mei 2024 s.d 17 September 2024)) 

Erni Ariyanti, SH, M.Kn
Ketua DPRD Sumut
(31 Januari 2025 s.d Sekarang)

Sejarah DPRD Sumut 

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pertama kali dibentuk pada 15 April 1948 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948.  

Saat itu, wilayah provinsi ini meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli. 

Dikutip dari website DPRD Sumut, tanggal pembentukan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 1973 tertanggal 13 Agustus 1973. 

Sebelumnya, berdasarkan penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai sebuah provinsi sekaligus daerah administrasi pemerintahan. 

Seiring perkembangan pemerintahan setelah kemerdekaan, pembentukan Komite Nasional Daerah juga dilakukan di wilayah Sumatera Utara, sebagaimana yang terjadi di Pulau Jawa.  

Hal ini diatur melalui Maklumat Gubernur Sumatera Utara tertanggal 12 April 1946 Nomor 2/MGS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945.
Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa Komite Nasional Daerah dibentuk di tingkat provinsi dan keresidenan.  

Dengan demikian, provinsi dan keresidenan menjadi daerah otonom yang memiliki Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatur rumah tangganya sendiri. 

DPRD kemudian membentuk sebuah Badan Eksekutif yang terdiri dari lima orang anggota dewan.  

Badan ini bertugas menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, dengan kepala daerah sebagai ketua yang sekaligus merangkap anggota. 

Berdasarkan maklumat tersebut, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Sumatera Utara saat itu ditetapkan sebanyak 100 orang yang mewakili sekitar 100.000 penduduk. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved