Sumut Terkini
48 Narapidana Beragama Hindu di Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026
Sementara itu, Remisi Khusus II atau remisi langsung bebas, hingga saat ini tidak ada narapidana beragama Hindu yang mendapatkannya atau nihil.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebanyak 48 narapidana beragama Hindu yang tersebar di 42 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Rabu (18/3/2026).
Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Dari total 48 narapidana penerima remisi, seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus I atau remisi sebagian.
Dari total 48, sebanyak 6 narapidana mendapat pemotongan masa hukuman 15 hari, 30 narapidana mendapatkan pemotongan 1 bulan, 10 narapidana menerima pemotongan 1 bulan 15 hari, dan 2 narapidana mendapatkan pemotongan hukuman selama 2 bulan.
Sementara itu, Remisi Khusus II atau remisi langsung bebas, hingga saat ini tidak ada narapidana beragama Hindu yang mendapatkannya atau nihil.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan hak setiap narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Untuk bisa mendapatkan remisi, setiap narapidana harus terlebih dahulu menjalani masa hukumannya selama 6 bulan. Dan selama menjalani masa hukuman tersebut harus berkelakuan baik," jelas Yudi Suseno saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, Yudi Suseno menambahkan, remisi tidak dapat diberikan kepada narapidana yang divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memiliki hukum tetap dengan masa hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan yang terkena hukuman mati dan seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi," ungkapnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dinas Perhubungan Tertibkan Jukir di Lubuk Pakam, Segini Tarif Parkir Resmi |
|
|---|
| Pasar Bahagia Ditertibkan, Pedagang Diminta Kosongkan Bahu Jalan Sebelum 14 April |
|
|---|
| Dalam Sepekan Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus 6 Tersangka dari Lokasi yang Berbeda |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Terapkan WFH Jumat, Layanan Paspor dan Pengawasan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pemkab Langkat Genjot Perbaikan RTLH, Ondim: Masih Ada Ribuan Rumah Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Remisi-Khusus-Hari-Raya-Nyepi-Tahun-2026.jpg)