Kasasi Ditolak MA Kepala BKD Langkat Nonaktif Eka Depari Bebas, Pemkab Tunggu Salinan Putusan
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Langkat nonaktif, Eka Depari akhirnya bernapas lega.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Langkat nonaktif, Eka Depari akhirnya bernapas lega.
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memastikan Eka bebas dari jeratan kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 setelah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 737 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang diketuai Yanto menegaskan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima.
Namun begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui BKD menjelaskan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan Eka Depari dari MA.
"Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke pengadilan terkait hal tersebut," ujar Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, Senin (30/3/2026).
"Yang bersangkutan (Eka Depari) belum ada datang namun sudah berkoordinasi dengan BKD terkait putusan dimaksud," sambungnya.
Gitupun Pemkab Langkat akan segera menindaklanjuti putusan Inkracht sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika sudah mendapatkan salinan putusan.
Syafriansyah juga belum mengetahui apakah Eka Depari tetap bertahan sebagai ASN di Kabupaten Langkat.
"Yang bersangkutan belum ada menyampaikan ke BKD terkait tetap bertugas di Langkat atau pindah dari Langkat," ucap Syafriansyah.
Meski demikian, Bupati Langkat, Syah Afandin sudah megetahui hasil dari putusan MA itu.
"Terkait hal ini sudah diketahui oleh pimpinan. Dan diarahkan untuk koordinasi lebih lanjut terhadap hasil putusan ini. Selanjutnya saya akan koordinasikan kembali dengan pimpinan," kata Syafriansyah.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 tak hanya menjerat Eka Depari saja.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, juga divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Selain Saiful, tiga terdakwa lain juga telah divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2025. Mereka adalah:
Alek Sander, mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 jutasubsider lima bulan kurungan.
Awaluddin, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 jutasubsider empat bulan kurungan.
Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (cr23/tribun-medan.com)
| Brimob Sumut Tempa Generasi Baru, Kombes Rantau: Ini Fondasi Jadi Anggota Brimob Tangguh |
|
|---|
| Mendagri Instruksikan Daerah Kaya di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh, Begini Kata Gubsu Bobby |
|
|---|
| Wacana Belanja Pegawai Dipangkas 30 Persen, BKD Sumut Pastikan Tak Ada PHK PPPK |
|
|---|
| Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Narkotika di Labuhanbatu, Satu Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Apel Pagi Pascalibur Lebaran, Kakanwil Kemenkum Sumut Beri Penghargaan Pegawai dan Pertegas Disiplin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KANTOR-Suasana-tampak-depan-Kantor-Bupati.jpg)