Sumut Terkini
77 Ribu Kendaraan Lintasi Exit Tol Simpang Panei selama Lebaran dan Nihil Kecelakaan
Ruas tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar segmen Sinaksak–Simpang Panei dilintasi 77.098 kendaraan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Selama periode libur Lebaran Idul Fitri 2026, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mencatat ruas tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar segmen Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,86 km dilintasi 77.098 kendaraan saat dibuka secara fungsional pada 13 – 29 Maret 2026.
Setelah beroperasi selama 15 hari untuk mendukung arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2026, layanan fungsional segmen tersebut ditutup kembali pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selama masa operasional fungsional, ruas Sinaksak – Simpang Panei beroperasi dengan lancar dan aman, dengan lalu lintas didominasi kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan meskipun masih dalam tahap fungsional, para pengguna jalan sangat antusias dengan kehadiran ruas tol ini dalam mendukung efisiensi perjalanan dalam periode arus mudik dan arus balik periode Lebaran Idul Fitri 2026. Terlihat dari tingginya volume kendaraan yang melintas.
“Keberadaan ruas tol fungsional ini tidak hanya membantu mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Pematang Siantar, tetapi juga memberikan akses perjalanan yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat, baik untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun menuju kawasan destinasi wisata Danau Toba," kata Dindin.
"Antusias pengguna jalan juga menunjukkan kepercayaan dan kebutuhan yang besar terhadap kehadiran infrastruktur jalan tol Sinaksak – Simpang Panei serta harapan tersambung hingga Parapat,” sambung Dindin.
Puncak arus mudik pada periode Lebaran Idul Fitri 2026 tercatat terjadi pada 19 Maret 2026, dengan volume lalu lintas mencapai 29.633 kendaraan yang melintas. Sementara itu, puncak arus balik terjadi pada 28 Maret 2026, dengan jumlah kendaraan melintas mencapai 34.284 kendaraan. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat pada periode arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini.
Dindin juga menambahkan bahwa penutupan ruas tol fungsional Sinaksak - Simpang Panei merupakan bagian dari proses evaluasi bersama antara Hamawas dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait aspek keselamatan dan standar pelayanan sebelum nantinya dioperasikan secara penuh untuk masyarakat Sumatra Utara.
“Selama dibuka secara fungsional, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh bersama BPJT, baik dari aspek operasional, keselamatan, kelengkapan rambu, maupun infrastruktur jalan. Hal ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum ruas tol ini dioperasikan secara penuh bagi pengguna jalan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar saat melintasi ruas tol tersebut,” imbuh Dindin.
Zero Kecelakaan
Selama masa operasional fungsional, ruas tol Sinaksak – Simpang Panei mencatatkan nihil kecelakaan atau Zero Fatality. Capaian ini menjadi indikator bahwa standar keselamatan telah berjalan dengan baik di ruas Tol Sinaksak - Simpang Panei, sekaligus menjadi hasil dari pengawasan intensif dan kesiapan operasional di lapangan.
Dirut Hamawas Dindin Solakhuddin juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah mendukung kelancaran operasional selama Lebaran Idul Fitri 2026.
“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menghadirkan layanan jalan tol yang andal selama periode ini, termasuk Dirlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengamanan dan kelancaran perjalanan selama arus mudik dan arus balik libur lebaran idul fitri 2026,” tutup Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin.
Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Utamakan selamat sampai tujuan," pungkasnya
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tindaklanjut Keputusan Wali Kota 7 April Pemko Binjai Akan Bongkar Bangunan Liar di Jalan Bandung |
|
|---|
| Pelajar di Samosir Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologis |
|
|---|
| Jelang Vonis, Istri Amsal Sitepu Harap Hakim Berikan Kebebasan Suaminya |
|
|---|
| Libur Lebaran Usai, Ondim Ingatkan ASN Fokus Jalankan Tugas dalam Mendorong Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabusabu di Perairan Asahan, 3 Nelayan Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Exit-Tol-Simpang-Panei-yang-merupakan-ruas-Tol-KUTEPAT-telah-ditutup-pada-29-Maret-2026.jpg)