Berita Medan

Jadi Saksi Korupsi KAI, Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Disebut Kutip Uang dari PPK

Budi memberikan keterangan lewat zoom dengan alasan sibuk sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali dipanggil sebagai saksi korupsi proyek pengerjaan rel kereta ppi Medan- Binjai, Rabu (1/4/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Medan.

Budi memberikan keterangan lewat zoom dengan alasan sibuk sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta. 

"Dengan terdakwa bernama Eddy Kurniawan pernah kenal. Karena saya datang pada saat mantau. Sama saudara Danto juga kenal. Terbatas pada kedinasan," kata Budi Karya

Dalam pusaran korupsi di tubuh PT KAI, nama Budi disebut memerintahkan pemenangan tender hingga meminta uang dari kontraktor.

Menurut keterangan Danto selaku terdakwa yang sebelumnya sudah divonis,  Budi Karya pernah memberikan arahan kepadanya untuk mengumpulkan uang masing-masing PPK senilai Rp611 juta. Namun Budi Karya tegas membantahnya.

"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.

Hakim Khamozaro mencecar Budi Karya untuk memvalidasi keterangan dua saksi yang sebelumnya menyebutkan keterlibatan Budi. 

"Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro. 

"Tidak" lanjut Budi Karya

Penasehat Hukum terdakwa Eddy, Daniel Heri Pasaribu, ikut bertanya ke Budi Karya. Sebab berdasarkan fakta persidangan, Budi Karya memerintahkan agar tender pengerjaan rel kereta api dimenangkan PT Waskita Karya.

"Saksi Harno selaku Direktur Sarana Perkeretaapian bahwa paket di Medan itu ada arahan dari Bapak untuk memenangkan PT Waskita Karya karena PT tersebut pernah rugi Rp1 triliun di Palembang, Sumsel. Apakah betul ada arahan menteri untuk menangkan PT waskita Karya?" tanya Daniel.

Namun Budi Karya lagi-lagi membantahnya.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, saya tak pernah memerintahkan Harno untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah. Karena saya hanya mengenal direktur saja," kata Budi.

Pada sidang sebelumnya, Harno Trimadi mantan Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan menyebutkan, Budi memerintahkan agar dua pengerjaan di KAI diatas Rp 100 milliar akan dikerjakan oleh BUMN PT Waskita Karya. 

Saat itu, PT Waskita Karya baru mengalami kerugian di proyek Palembang, kemudian diberikan dua paket pekerjaan JLKAMB. 

"Terdakwa Muhlis Hanggani Capah menyampaikan bahwa Semua BUMN masing-masing satu paket kecuali PT. Waskita Karya mendapat 2 Paket," kata Harno. 

Sementara, saksi Danto Restyawan selaku Direktur Hubungan Darat Kementerian Perhubungan membenarkan adanya uang Rp 5,5 miliar yang dikumpulkan Ushadi selaku line rail way sistem. 

Uang itu dikumpulkan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor untuk pendanaan pemilihan presiden Pilpres.

"Uang itu untuk Budi Karya Sumadi saat saya menghadap bersama dengan  Zulfikar selaku Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Ruangan Kantor Menteri Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat," kata Danto. 

Sementara itu, kuasa hukum  Eddy Kurniawan Winarto, Advent Kristanto Nababan ikut bertanya mengkonfirmasi terkait dengan adanya Keterangan Harno dan Danto tersebut, yang kemudian Budi Karya Sumadi membantah dengan menyatakan tidak pernah ada arahan tersebut kepada Harno dan Danto.

Danto Restyawan yang ikut hadir dalam sidang tersebut menyatakan tetap pada keterangannya bahwa ada arahan dari Menteri Perhubungan terkait dengan Projek JLKAMB.

Advent Kristanto yang ditemui usai sidang mengungkapkan, dari keterangan saksi lainnya, Dion Renato Sugiarto telah membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam plotingan proyek DJKA.

"Keterangan saksi Dion memang sudah diploting menjadi pemenang proyek JLKAMB oleh Rudi Damanik selaku kepala BTP Sumut tahun 2021." ungkapnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved