Transformasi Kerja Lebih Efesien, Pemprov Sumut Bahas One Day No Car

Diterangkannya, budaya kerja baru harus tercermin dalam sikap hidup yang lebih efisien, lebih tertib, dan lebih bertanggung jawab.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/PEMPROV SUMUT
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut mulai membahas penerapan kebijakan program one day no car (satu hari tanpa kendaraan) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan,  kebijakan One Day No Car merupakan bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar gerakan simbolis.

Sulaiman menjelaskan, transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah dituang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 000.8.6.1/001/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.

“Budaya kerja ASN pada hakikatnya bukan hanya menyangkut perubahan cara berpikir, cara melayani, dan cara berkoordinasi, tetapi juga menyangkut perilaku keseharian aparaturnya," jelasnya, Selasa (7/4/2026).

Diterangkannya, budaya kerja baru harus tercermin dalam sikap hidup yang lebih efisien, lebih tertib, dan lebih bertanggung jawab.

Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Wacanakan One Day No Car bagi Seluruh ASN di Pemprov Sumut

"Konsep One Day No Car harus dipahami secara luas, tidak sekadar ajakan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi selama satu hari. Kebijakan ini juga merupakan instrumen edukasi, pembiasaan, dan keteladanan birokrasi," ucapnya.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain mendukung program penghematan energi, mengurangi polusi udara, serta menekan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan pusat pemerintahan dan perkotaan.

“Ini juga sebagai upaya membangun budaya pemanfaatan transportasi publik yang lebih baik dan sebagai bagian dari pembentukan karakter ASN yang disiplin, adaptif, dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Dikatakannya, One Day No Car tidak boleh dipandang sebagai kebijakan seremonial.

“Setiap kebiasaan birokrasi, sekecil apa pun, memiliki dampak terhadap konsumsi energi, kualitas udara, ketertiban lalu lintas, dan citra pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap, terukur, serta disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, jika konsep kebijakan seperti one day no car ingin diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah kabupaten/kota, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelayanan publik,” ucapnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved