Berita Tanjungbalai Terkini

Pria Pengangguran Bongkar Gedung Dapur SPPG, Bawa Lari 40 Lembar Seng dan Ponsel

D diamankan petugas di kediamannya di Datuk Bandar Timur, Selasa (14/4/2026) lalu oleh tim unit reskrim Polsek Datuk Bandar.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MENCURI DI DAPUR SPPG - Tampang D (31) seorang pria pengangguran warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu SPPG di Datuk Bandar Timur bersama dengan tiga temannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI – Unit reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan D (31) seorang pria pengangguran warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai setelah nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Karya Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

D diamankan petugas di kediamannya di Datuk Bandar Timur, Selasa (14/4/2026) lalu oleh tim unit reskrim Polsek Datuk Bandar.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan menjelaskan, D diamankan setelah nekat membobol dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Karya Ujung, Kota Tanjungbalai.

“Pada Kamis (15/1/2026) lalu, tersangka D nekat mencuri di dapur SPPG di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Datuk Bandar Timur,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Jumat (17/4/2026).

Katanya, dalam aksi tersebut, D berhasil mencuri 40 lembar seng, dua unit mesin bor, satu palu Ghodam, satu gergaji, satu ponsel pintar milik korban.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 juta, dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan proses hukum. Selasa semalam, pelaku akhirnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ruslan.

Saat ditanyai, pelaku mengaku sudah melihat gedung SPPG tersebut sedang direhabilitasi dan mengetahui bahwa gedung dalam kondisi tidak terkunci.

Beber Ruslan, pelaku melakukan aksinya bersama dengan tiga temannya yang lain, A, AD, dan M yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

“Akibat perbuatannya, D disangkakan dengan pasal 477 ayat 2 subsider pasal 476 jo pasal 20 huruf c dari UU no 10 tahun 203 tentang KUHPidana, dan kini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan milik Polsek Datuk Bandar,” pungkasnya.

 

(cr2/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved