Sumut Terkini

Pemkab Toba Terapkan Sistem Kerja WFH Mulai 24 April 2026

Ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga produktivitas dan komitmen melayani masyarakat.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Wabup Toba Audi Murphy Sitorus menjelaskan soal pemberlakuan WFH di Toba, berlangsung sejak tanggal 26 April 2026.  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba secara resmi mengumumkan penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Toba. Kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai diberlakukan pada 24 April 2026 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus, saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Toba hari ini, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja menjadi empat hari dalam seminggu ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons situasi sulit yang tengah melanda dunia, termasuk dampaknya yang dirasakan hingga ke Kabupaten Toba.

Meski akan menerapkan sistem WFH, Wabup menekankan bahwa tantangan ini tidak boleh menjadi penghambat bagi kualitas pelayanan publik.

Ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga produktivitas dan komitmen melayani masyarakat.

"Bagi rekan-rekan di bidang IT, mungkin penyesuaian ini bisa dilakukan dengan mudah. Namun, bagi kita yang bergerak di garda terdepan pelayanan masyarakat, ini adalah tantangan serius," ujar Wabup Toba Audi Murphy Sitorus, Jumat (17/4/2026).

"Kita harus bekerja dua kali lipat lebih keras agar kinerja tidak menurun. Masyarakat sangat membutuhkan kehadiran kita, maka kita harus tetap responsif dan membuka diri untuk memberikan pelayanan terbaik," sambungnya.

Melalui penyesuaian pola kerja ini, Pemkab Toba berkomitmen terus menyeimbangkan efisiensi kerja dengan kewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah dinamika kondisi ekonomi global yang menantang.

Arahan lainnya adalah mengenai pengelolaan aset daerah sesuai aturan.

Hal mengenai aset, ia juga mengingatkan instansi terkait akan peluang  peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus ada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hal ini dilakukan melalui pola kerja sama dengan sistem sewa aset daerah seperti Balai Benih Ikan di Tambunan , Kecamatan Balige  dan Guest House Gurgur, Kecamatan Tampahan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved