Sumut Terkini
Pemkab Toba Terapkan Sistem Kerja WFH Mulai 24 April 2026
Ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga produktivitas dan komitmen melayani masyarakat.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba secara resmi mengumumkan penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Toba. Kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai diberlakukan pada 24 April 2026 mendatang.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus, saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Toba hari ini, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja menjadi empat hari dalam seminggu ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons situasi sulit yang tengah melanda dunia, termasuk dampaknya yang dirasakan hingga ke Kabupaten Toba.
Meski akan menerapkan sistem WFH, Wabup menekankan bahwa tantangan ini tidak boleh menjadi penghambat bagi kualitas pelayanan publik.
Ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga produktivitas dan komitmen melayani masyarakat.
"Bagi rekan-rekan di bidang IT, mungkin penyesuaian ini bisa dilakukan dengan mudah. Namun, bagi kita yang bergerak di garda terdepan pelayanan masyarakat, ini adalah tantangan serius," ujar Wabup Toba Audi Murphy Sitorus, Jumat (17/4/2026).
"Kita harus bekerja dua kali lipat lebih keras agar kinerja tidak menurun. Masyarakat sangat membutuhkan kehadiran kita, maka kita harus tetap responsif dan membuka diri untuk memberikan pelayanan terbaik," sambungnya.
Melalui penyesuaian pola kerja ini, Pemkab Toba berkomitmen terus menyeimbangkan efisiensi kerja dengan kewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah dinamika kondisi ekonomi global yang menantang.
Arahan lainnya adalah mengenai pengelolaan aset daerah sesuai aturan.
Hal mengenai aset, ia juga mengingatkan instansi terkait akan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus ada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Hal ini dilakukan melalui pola kerja sama dengan sistem sewa aset daerah seperti Balai Benih Ikan di Tambunan , Kecamatan Balige dan Guest House Gurgur, Kecamatan Tampahan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kadis Kominfo Tebingtinggi Bantah Kena OTT Polda Sumut, Tapi Benarkan Diperiksa Seharian |
|
|---|
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
| Kuartal I Tahun 2026, Disnaker Siantar Rekomendasi Paspor Pekerja Migran Sebanyak 40 Orang |
|
|---|
| Ekonom Sumut: PLTA Batang Toru Miliki Fungsi Strategis Bagi Kebutuhan Ekonomi |
|
|---|
| Pemerhati Dorong Anak Muda Jadikan Budaya Dasar Etika Berdemokrasi di Pemilu 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wabup-Toba-Audi-Murphy-Sitorus-menjelaskan-soal-pemberlakuan-WFH.jpg)