Sumut Terkini

Kejati Sumut Panggil Kepala LLDikti Sumut soal Dugaan Korupsi KIP Mahasiswa Miskin

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KANTOR KEJATISU - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jalan Jendral AH Nasution, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Prof Syaiful Anwar Matondang. 

Syaiful diminta hadir pada Senin 27 April 2026. Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan dan klarifikasi oleh tim penyidik Kejati Sumut terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti dimintai keterangan klarifikasi," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (28/4/2026). 

Namun, Rizaldi belum merinci lebih lanjut terkait pihak lain yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut. 

"Yang lainnya belum dikonfirmasi," katanya. 

Diketahui, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah tugas (sprint) oleh Kejatisu setelah proses telaah laporan dinyatakan rampung.

Dalam penanganan awal, Kejatisu melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dugaan kasus tersebut.

Kasus ini, mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi.

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa melaporkan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Prof Saiful Anwar Matondang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin 27 April 2026.

Dalam aksi itu, mahasiswa meminta Kejatisu untuk transparan soal penanganan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang melibatkan Prof Saiful Anwar Matondang.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved