Sumut Terkini
Kasus Koperasi Swadharma Siantar, Pakar Hukum: Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan
Keanggotaannya terbatas hanya untuk pegawai internal BNI cabang Siantar. Bukan untuk masyarakat umum.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.
Hal itu ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Jamin Ginting.
Koperasi Swadharma merupakan entitas yang berdiri sendiri.
“Koperasi ini didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional di luar BNI,” ujarnya.
Keanggotaannya terbatas hanya untuk pegawai internal BNI cabang Siantar. Bukan untuk masyarakat umum.
Karena itu, tawaran produk simpanan dengan iming-iming bunga tinggi dari pengurus koperasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai produk resmi BNI.
Ada garis pemisah yang jelas antara kebijakan korporasi dan tindakan individu di lapangan.
“Dalam hukum, dikenal teori Directing Mind. Teori ini menyatakan korporasi hanya bisa dimintai pertanggungjawaban jika pelakunya merupakan representasi resmi perusahaan di level direksi dan komisaris,” jelasnya.
Pihak yang sudah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dalam kasus ini adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi.
Keduanya bukan pengambil kebijakan strategis di level tertinggi.
"Mengingat pelaku yang telah divonis bersalah dalam kasus ini bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, maka tindakan tersebut harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi dari kehendak korporasi," terangnya.
Di ranah perdata, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1278 PK/Pdt/2023 mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.
Beban ganti rugi didistribusikan proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing.
Prof. Jamin menegaskan konsep tanggung renteng tidak berarti satu pihak bisa dipaksa menanggung seluruh kewajiban hanya karena dianggap memiliki kemampuan finansial lebih besar. Pengambilalihan seluruh beban hanya sah jika dilakukan secara sukarela.
Langkah selanjutnya adalah percepatan eksekusi putusan. Jika tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya, aset mereka dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.
Proses hukum yang berjalan sesuai koridor ini menjadi sinyal positif dari sisi tata kelola perbankan. Sistem hukum dinilai mampu memilah mana tanggung jawab individu dan mana tanggung jawab korporasi.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting bagi publik untuk lebih memahami perbedaan antara produk resmi bank dan produk yang ditawarkan lembaga afiliasinya.
“Kejelasan batas itu pada akhirnya melindungi semua pihak, termasuk masyarakat sebagai konsumen,” katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan |
|
|---|
| Sopir Travel Nyambi Kurir, Polda Sumut Cegat Innova Bermuatan 150 Kg Ganja di Jalur Siantar-Parapat |
|
|---|
| Hadiri Rakernas NPC Indonesia, NPC Sumut Siapkan Pembinaan dan Regenerasi Atlet |
|
|---|
| Pra-POPNAS 2026 Resmi Dibatalkan, PJSI Sumut Soroti Dampak pada Pembinaan Atlet Muda |
|
|---|
| Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangkei Dibangun, Target Selesai Dua Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Koperasi-Swadharma.jpg)