Breaking News

Berita Medan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan Raya Pasar V

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat

Tayang:
IST
Tersangka MA tak berkutik setelah diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat penggeledahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu di jok sepeda motor miliknya, MA berniat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli, Rabu (20/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Marelan Raya Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 23.15 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni MA alias Jabrik (26).

Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah, 1 unit Handphone dan uang sebesar Rp. 150 ribu.

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari bawah jok sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan dari hasil introgasi, tersangka MA alias Jabrik mengakui bahwa dirinya hendak mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan kepada pembeli.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tutupnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved