Berita Medan

Edarkan 1 Kilogram Kokain, Dua Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Monita Honeisty  Sitorus di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum menuntut 16 tahun dua nelayan atas kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis kokain, di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dua Nelayan asal Aceh divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus peredaran kokain 1 kilogram. 
Keduanya adalah Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Monita Honeisty  Sitorus di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy oleh karena itu selama 15 tahun penjara," ucap Monita Honeisty Br Sitorus, Rabu (20/5/2026) malam. 

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Selain kurungan penjara, hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. 

"Jika denda tidak dilunasi dalam tiga tahun, harta benda mereka akan disita, atau diganti pidana kurungan 100 hari," kata hakim. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum keduanya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam dakwaan disebut keduanya adalah nelayan. Kasus ini bermula pada 1 April 2025 saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari Laudin yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Sarboini. Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Setelah itu, mereka menemui Muhammad Yasir di kawasan Jalan Seruway.

Dalam pertemuan tersebut, Yasir disebut sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) dan menyampaikan harga kokain sebesar Rp160 juta.

Sekitar 15 menit kemudian, rombongan bergerak ke kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai.

Namun saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar.

Keduanya lalu melompat ke sungai. Sarboini berhasil ditangkap, sedangkan Daus berhasil melarikan diri.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket kokain seberat 1 kg, satu unit iPhone milik terdakwa, sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai.

Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved