Sumut Terkini
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Minta Dibebaskan pada Dugaan Korupsi DBH Sawit, Dakwaan tak Terbukti
Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali bergulir.
Adapun agenda sidang tersebut ialah pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim membacakan vonis atau putusan terhadap perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Medan.
Terdakwa Ridho Indah Purnama, melalui Penasehat Hukumnya, Dedi Susanto secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Penasehat hukum menilai seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Eks Plt Kadis PUTR Binjai ini, sama sekali tidak terbukti di dalam fakta persidangan.
Dedi Susanto menguraikan, kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Aturan tersebut juga dikaitkan Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga dan Petitum Kesatu Surat Tuntutan JPU.
"Kami tim penasehat hukum Ridho Indah Purnama, sependapat dengan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mempertahankan dan menuntut Terdakwa dengan dakwaan Kesatu, Kedua, Keempat dan Kelima," ujar Dedi Susanto kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Lanjut Dedi, dalam proses pembuktian di persidangan, JPU jelas-jelas tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Sementara terkait tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Dedi memohon agar majelis hakim menolaknya secara total.
Ia membeberkan bahwa unsur inti (bestanddeel) dalam Pasal 9 mengenai tindakan 'sengaja memalsu buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi' sama sekali tidak terpenuhi.
"Sepanjang persidangan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menghilangkan dokumen pemeriksaan, menghapus data pekerjaan, menyembunyikan pekerjaan dari auditor, menghalangi pemeriksaan BPK, atau menciptakan proyek fiktif untuk menghindari pengawasan negara," ujar Dedi didampingi rekannya Ferdinand Sembiring.
Fakta di lapangan justru membuktikan hal sebaliknya. slsemua pekerjaan diperiksa, dokumen diteliti, kekurangan ditemukan, dan seluruh koreksi tindaklanjut langsung dilaksanakan nyata.
Tim penasehat hukum menyatakan kasus ini murni merupakan masalah ketidaksesuaian administrasi yang terbuka untuk perbaikan kontraktual.
Persoalan Berita Acara Serah Terima (BAST), surat dukungan peralatan, hingga laporan kemajuan pekerjaan dinilai bukan merupakan objek manipulasi pidana.
| Husni Mustofa Diduga Dicopot dari Ketua KPU Langkat |
|
|---|
| 7 Bulan setelah Bencana Banjir dan Longsor, Gubsu Sebut Ada 41 Korban Hilang yang Belum Ditemukan |
|
|---|
| Harga Beras Meroket, Pengusaha Kusulitan Gabah hingga RPK Kecewa dengan Bulog |
|
|---|
| Polisi Sebut Truk Fuso yang Alami Kecelakaan dan Buat Anak SD Masuk Rumah Sakit Karena Sopir Ngantuk |
|
|---|
| Kesaksian Pilu Siswa SD, Lihat Adiknya Terluka usai Truk Fuso Tabrak Jembatan di Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-ruang-sidang-ketiga-terdakwa-dugaan.jpg)