Sumut Terkini
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Minta Dibebaskan pada Dugaan Korupsi DBH Sawit, Dakwaan tak Terbukti
Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
"Semua item itu adalah objek koreksi administratif resmi melalui mekanisme LHP BPK, sistem denda, pencairan jaminan, serta pengembalian kerugian kontraktual Pemerintah Kota Binjai," kata Dedi.
Dedi berharap majelis hakim mempertimbangkan dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menjaga batas tegas ranah administrasi Negara dan pidana korupsi.
Dasar pembelaan itu juga diperkuat oleh Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam pasal itu disebutkan, jika undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif wajib didahulukan," tutup Dedi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Husni Mustofa Diduga Dicopot dari Ketua KPU Langkat |
|
|---|
| 7 Bulan setelah Bencana Banjir dan Longsor, Gubsu Sebut Ada 41 Korban Hilang yang Belum Ditemukan |
|
|---|
| Harga Beras Meroket, Pengusaha Kusulitan Gabah hingga RPK Kecewa dengan Bulog |
|
|---|
| Polisi Sebut Truk Fuso yang Alami Kecelakaan dan Buat Anak SD Masuk Rumah Sakit Karena Sopir Ngantuk |
|
|---|
| Kesaksian Pilu Siswa SD, Lihat Adiknya Terluka usai Truk Fuso Tabrak Jembatan di Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-ruang-sidang-ketiga-terdakwa-dugaan.jpg)