Sumut Terkini

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Minta Dibebaskan pada Dugaan Korupsi DBH Sawit, Dakwaan tak Terbukti

Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
KORUPSI - Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (8/6/2026).  

"Semua item itu adalah objek koreksi administratif resmi melalui mekanisme LHP BPK, sistem denda, pencairan jaminan, serta pengembalian kerugian kontraktual Pemerintah Kota Binjai," kata Dedi. 

Dedi berharap majelis hakim mempertimbangkan dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menjaga batas tegas ranah administrasi Negara dan pidana korupsi.

Dasar pembelaan itu juga diperkuat oleh Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dalam pasal itu disebutkan, jika undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif wajib didahulukan," tutup Dedi. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved