Sumut Terkini

Jual 13 Kilogram Sisik Trenggiling, Warga Deliserdang Dihukum 2 Tahun

Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 43 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua tahun penjara Obet Tarigan, dalam kasus penjualan 13 kilogram sisik trenggiling, Rabu (10/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua tahun penjara Obet Tarigan, dalam kasus penjualan 13 kilogram sisik trenggiling, Rabu (10/6/2026). 

WargaJalan Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dijerat pasal penjualan hewan dilindungi sesuai pasal 40 A ayat (1) huruf f dan h Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan g Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap ketuaI majelis hakim Lenny Megawaty Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2026) petang.

Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 43 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Lenny.

Obet langsung menerima vonis tersebut, sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dalam tuntutannya menuntut Obet dua tahun enam bulan penjara. 

Sebelumnya, Obet ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan saat hendak menjual 13 kg sisik tenggiling di Parkiran KFC, Jalan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Obet ditangkap bersama dua rekannya, yakni Krisyanto dan Abdi Barus. Keduanya berperan sebagai sopir dan pembantu pengangkutan barang ilegal tersebut.

Awalnya, Obet dihubungi Laia pada Oktober 2025 lalu dan menawarkan sisik trenggiling untuk dijual.

Obet lalu masuk ke Grup Sisik di Facebook dan menemukan unggahan orang yang mencari sisik trenggiling.

Kemudian, Obet sepakat dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya via inbox Facebook untuk bertransaksi jual beli sisik trenggiling seharga Rp1,2 juta per kg. Orang yang belum diketahui identitasnya tersebut menstransfer Rp500 ribu kepada Obet pada 3 November 2025 untuk ongkos ke Medan mengantarkan sisi tenggiling.

Kemudian, Obet menghubungi Laia untuk meminta agar sisik tenggiling diantar ke Medan. Laia selanjutnya mengirimkan sisik tenggiling ke loket di Pajak Lauchi Medan.

Keesokan harinya, yakni 4 November 2025, Obet pergi ke Medan dengan membawa 30 kg Asam Kencong sebagai kamuflase. 

Sekitar pukul 14.00 WIB, Obet bertemu Krisyanto dan Abdi Barus di loket Pajak Lauchi.

Krisyanto membawa mobil Grandmax Pick Up BK 9076 RF untuk mengangkut barang. Mereka kemudian menunggu di pinggir Jalan Titi Kuning.

Saat menuju ke parkiran KFC untuk bertransaksi dengan pembeli, ketiganya langsung ditangkap anggota Polrestabes Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved