Berita Viral
FAKTA BARU Wanita Muda Terapis Spa yang Ditemukan Tewas Ternyata Masih Berusia 14 Tahun
Menguak fakta baru kasus tewasnya wanita muda terapis Delta Spa. Ternyata wanita tersebut baru berusia 14 tahun.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.
"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.
Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret bila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu.
Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.
Kasus meninggalnya terapis muda itu sebelumnya ditemukan di belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, pada Kamis (2/10/2025) pagi, dan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pemilik Delta Spa Bakal diperiksa
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyatakan pemilik Delta Spa akan diperiksa sebagai saksi.

"Nah, untuk owner-nya, jadi kita baru sampai manajernya saja, kita sudah sampaikan undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan juga," paparnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
AKP Citra Ayu menambahkan korban masih di bawah umur sehingga penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kalau benar atau tidaknya perlu kita dalami dulu. Kita cari fakta-faktanya terlebih dahulu, karena memang masih minim fakta yang dapat kami kumpulkan," katanya
Keluarga korban telah membuat laporan ekspoitasi anak di bawah umur.
Diduga korban tewas saat kabur dari ruko Delta Spa.
Berdasarkan kesaksian dari kakak korban, Delta Spa memberlakukan denda Rp50 juta bagi karyawan yang keluar sebelum masa kontrak berakhir.
"Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun, nanti tentunya kita akan lakukan gelar lebih lanjut," sambungnya
Diduga hendak kabur
Satpam Pejaten Office Park berinisial R menerangkan RTA tinggal di mess karyawan yang ada di dalam ruko.
Menurut R, korban hendak kabur dari mess karyawan dan terjatuh dari lantai lima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.