Kasus Ijazah Jokowi

Merasa Difitnah, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin

Damai Hari Lubis mengonfirmasi laporannya yang telah diterima bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana ke SPKT Polda Metro Jaya

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS
KASUS IJAZAH JOKOWI - Damai Hari Lubis melaporkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Keterangan Damai Hari Lubis disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
Ringkasan Berita:- Damai Hari Lubis mengonfirmasi laporannya yang telah diterima bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana ke SPKT Polda Metro Jaya
Damai melaporkan ke polisi lantaran fitnah, penistaan, ujaran kebencian, pasal undang-undang ITE
Ahmad Khozinudin dilaporkan karena telah menuding panggilan tiga tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi akibat pengaruh dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dilaporkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) dan Eggi Sudjana (EG) ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Damai Hari Lubis mengonfirmasi laporannya yang telah diterima bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.

"Saya laporkan fitnah, penistaan, ujaran kebencian, pasal undang-undang ITE," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). 

Menurutnya ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan di antaranya bukti video dan flashdisk.

Baca juga: 23 Marinir TNI AL Tertimbun Longsor di Cisarua Jawa Barat, KSAL: 4 Ditemukan Meninggal

Sebab dilaporkan

Ahmad Khozinudin dilaporkan karena telah menuding panggilan tiga tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi akibat pengaruh dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

"Jadi gini, dia bicara bahwa pemanggilan tanggal 22 kemarin Kamis itu akibat saya dengan Bang Egy, senior saya," jelas Damai.

Damai membantah bahwa panggilan tersebut memang murni proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi memang sudah terjadwal untuk diperiksa. 

Baca juga: Pemprov Sumut bakal Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam Tahun Ini, Nama Programnya E-Health

"Dia bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini akibat itu," tukasnya.

Damai menekankan sebagai orang yang juga mantan tersangka merasa boleh berjuang untuk memulihkan status tersangka itu dengan SP3.

Dia memperjuangkan haknya itu melalui wadah restorative justice.

"Kok dia gak mau hargai itu keberhasilan saya? Atau gak usah lah, gak usah pro. Saya objektif aja. Atau diam. Kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum," pungkasnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana pada Minggu (26/1/2026).

"Iya benar dilaporkan (DHL dan ES)," kata dia, Senin, 26 Januari 2026.

Baca juga: Carrick Tak Direstui Eks Kapten Tergalak Manchester United Jadi Pelatih Permanen

Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diketahui pernah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.

Akan tetapi status tersangka keduanya dicabut setelah terjadi kesepakatan damai melakui keadilan restoratif.

"Dilaporkan tadi malam," kata dia.

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap Ahmad Khozinudin (AK) dan Roy Suryo (RS).

Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.

Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Ahmad Khozinudin dan cap pengkhianat

Terlapor Ahmad Khozinudin angkat bicara merespons laporan yang diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Salah satu materi laporan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa keduanya disebut sebagai “pengkhianat” setelah kunjungan mereka ke Solo menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa predikat pengkhianat yang disematkan kepada ES dan DHL bukan berasal dari dirinya, melainkan muncul dari sikap dan keputusan keduanya sendiri.

“Predikat pengkhianat itu bukan karena pernyataan saya, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke Solo mengatasnamakan TPUA tanpa rapat atau persetujuan anggota lainnya,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, polemik bermula setelah ES dan DHL melakukan kunjungan ke Solo. 

Usai kunjungan tersebut, ES justru memecat sejumlah anggota TPUA, yakni Rizal Fadilah (Waketum), Muslim Arbi (Plt Ketum), Azam Khan (Sekjen), Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Tak hanya itu, ES juga mengangkat DHL yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Advokat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Jadi setelah dari Solo, ES bukan saja mendapatkan SP-3, tapi juga meninggalkan perjuangan dan bahkan memecat rekan-rekannya sendiri,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, predikat pengkhianat terhadap ES dan DHL bahkan ditegaskan oleh Rustam Efendi. 

Ia mengungkap bahwa pada 15–16 April 2025 lalu, ES justru yang memberi komando kepada Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah untuk pergi ke Yogyakarta dan Solo, sementara ES sendiri tidak ikut.

“Sekarang, setelah Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah menjadi tersangka, ES dan DHL justru memilih menyelamatkan diri sendiri dan meninggalkan teman-teman seperjuangan,” katanya.

Menurut Ahmad, ES sebelumnya yang menarik Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani untuk bersama-sama memperjuangkan dan membongkar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Namun, ketika rekan-rekannya tersandung masalah hukum, ES dan DHL justru mengambil sikap berbeda.

Ia juga menegaskan bahwa penyebutan “pengkhianat” yang ramai di media sosial merupakan penilaian netizen dan masyarakat luas, bukan semata-mata akibat pernyataannya saat diskusi di Gedung Juang pada 19 Januari maupun konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 22 Januari.

“Predikat itu muncul karena sikap mereka yang diam-diam ke Solo menemui Jokowi, diduga untuk mendapatkan SP-3, lalu meninggalkan dan memecat rekan seperjuangan di TPUA,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ahmad menyindir pihak-pihak yang merasa keberatan dengan cap tersebut.

“Janganlah buruk muka cermin dibelah. Jangan ES dan DHL yang membuat tindakan salah, mendapatkan predikat pengkhianat, lalu menyalahkan saya,” pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved