TAG
Bidan dan PNS di Sawahlunto Didenda 100 Sak Semen
-
Kepergok Mesum di Rumah Dinas, Bidan dan PNS di Sawahlunto Kena Hukum Adat, Didenda 100 Sak Semen
Pelaku N bekerja di Puskesmas Tanjung Gadang sedangkan T bekerja sebagai PNS di Kantor Wali Kota Sawahlunto.
Kamis, 11 Januari 2024