TAG
CV Pelita Indah
-
MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung, permohonan keduanya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Senin, 20 Oktober 2025